Badan Otorita Jamin Investor di IKN Tak Bakal Rugi Meskipun Presiden Berganti

7 Maret 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat dioperasikan untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat dioperasikan untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Otorita IKN menjamin investor yang masuk ke IKN dengan skema KPBU tidak akan rugi karena ada skema Avaliability Payment (AP) atau pembayaran ketersediaan layanan. Regulasi yang mengatur ini mengikat, sehingga terdapat kepastian investor meskipun ada pergantian Menteri Keuangan sampai Presiden sekali pun.
ADVERTISEMENT
Skema AP adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
Badan Otorita hari ini, Kamis (7/3) melakukan market sounding atau penjajakan pasar untuk 3 paket proyek properti dengan total 543 unit rumah di IKN, dengan total capex sekitar Rp 7 triliun.
Direktur Pembiayaan OIKN Muh Naufal Aminuddin mengatakan investor tidak perlu khawatir investasi dari para pengembang properti tidak terbayar meskipun okupansi hunian tidak seratus persen.
"Katakan sudah bangun 1.000 unit selesai siap ditempati ternyata yang ditempati hanya 900. Apakah dibayar hanya 900? Tidak. Kita akan bayar full, asumsinya 1.000 dihuni. Mau dihuni berapa pun pemerintah akan bayar sesuai investasi yang dikeluarkan," kata Naufal di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
"Tentunya investor tidak perlu khawatir dari pembayaran investasi mereka," sambung dia.
Untuk memastikan ketersediaan ruang fiskal untuk sekma AP ini, Kementerian telah mengeluarkan KMK 77/KMK.08/2023 tentang Batas Maksimum Besaran Dana Availability Payment untuk Proyek KPBU IKN.
Naufal menjelaskan, beleid tersebut mengatur pada tahun 2024-2029 ruang fiskal yang dialokasikan untuk skema AP sebesar 0,10 persen dari PDB tahun berjalan, dan menjadi 0,15 persen terhadap PDB tahun berjalan dari tahun 2030 sampai seterusnya.
"Artinya kalau sekarang PDB-nya Rp 2.000 triliun, baru alokasi AP sekitar Rp 22 triliun per tahun. Kalau tadi umpamanya (capital expenditure/capex) Rp 2,3 triliun, total katakan lah Rp triliun, kalau dibagi 10 tahun asumsi rata-rata masih Rp 700 miliar. Padahal alokasinya bisa sampai Rp 22 triliun per tahun. Itu baru proyek KPBU yang 3 ini," kata Naufal.
ADVERTISEMENT
Berjalannya waktu, proyek KPBU di IKN akan semakin banyak juga dengan nilai PDB Indonesia yang dipercaya semakin meningkat. Dengan perhitungan PDB Indonesia bisa tembus Rp 40-60 ribu triliun dalam sepuluh tahun ke depan, maka Naufal berhitung akan ada ruang fiskal untuk pendanaan skema AP bagi investor sebesar Rp 50-70 triliun.
Oleh karena itu dia menjamin investor meskipun ada perubahan Menteri Keuangan bahkan sampai Presiden Indonesia setelah Jokowi nanti.
"Mungkin Bapak/Ibu tanya, kalau umpamanya dalam KMK mungkin enggak berubah. Semua perjanjian yang sudah disepakati dengan investor, itu akan jadi belanja wajib yang dialokasikan Menteri Keuangan menjadi mandatory spending. Jadi investor tidak perlu khawatir kalau ganti, menteri ganti presiden," pungkasnya.