Badan Wakaf Buka Lowongan Calon Anggota, Pendaftaran Sampai 18 September
ADVERTISEMENT
Badan Wakaf Indonesia merupakan organisasi yang dibentuk dengan undang-undang, yakni UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Dikutip dari laman resmi lembaga tersebut, kepengurusan Badan Wakaf Indonesia yang saat ini diketuai oleh mantan Mendikbud, Mohammad Nuh, akan berakhir tahun 2020 ini.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Badan Wakaf Indonesia membuka lowongan pendaftaran bagi putra-putri terbaik Indonesia, untuk menjadi pengurus periode 2020-2023.
Bagi yang berminat, perlu diketahui bahwa lingkup kerja Badan Wakaf Indonesia cukup luas, mencakup nasional dan hubungan internasional. Hal ini seperti diatur dalam UU tentang Wakaf, yakni:
1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Persyaratan
ADVERTISEMENT