Bahayanya Truk ODOL Berkeliaran di Jalanan

27 Februari 2020 7:55 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menindak truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menindak truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menunda larangan truk ODOL (over dimension over loading) atau kelebihan muatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunda pelarangan truk ODOL dari semula pada 2021 menjadi 1 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Budi Karya menyatakan salah satu alasan diundurnya penerapan larangan truk ODOL, yaitu karena meluasnya virus corona. Hal ini berpotensi mengganggu ekonomi Indonesia. Alasan lain karena dunia menghadapi resesi ekonomi. Dikhawatirkan larangan truk ODOL dapat memperburuk situasi ekonomi.
"Kami mencari suatu jalan solusi. Oleh karenanya kami memberikan toleransi sampai 2023," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2).
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, memaparkan sederet kerugian ekonomi akibat truk ODOL. Seperti menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan (runtuh atau putus) dan pelabuhan, penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, serta tingginya biaya perawatan infrastruktur. kumparan merangkumnya sebagai berikut:

1. Kerusakan Infrastuktur Jalan

Mengutip data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Djoko mengungkapkan kerugian infrastruktur akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun. Kerugian itu berasal dari biaya perbaikan kerusakan infrastruktur.
ADVERTISEMENT
“Jadi ketimbang menguntungkan, pembiaran truk ODOL beroperasi di jalanan itu justru merugikan perekonomian nasional,” kata Djoko kepada kumparan, Selasa (25/2).
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
Dia menambahkan, kerugian lainnya yakni mengurangi daya saing internasional karena kendaraan ODOL tidak bisa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tidak dapat memenuhi AFTA (ASEAN Free Trade Agreement), ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang, tingginya biaya operasional kendaraan, menyebabkan kerusakan komponen kendaraan, memperpendek umur kendaraan dan menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

2. Mengancam Keselamatan Lalu Lintas

Djoko menilai, kebijakan pelarangan ODOL tak hanya harus mempertimbangkan aspek ekonomi, namun juga keselamatan lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.
"Jika melintas di jalan tol, kendaraan ODOL dapat menghambat arus kendaraan, serta dapat menimbulkan kecelakaan. Akibat jumlah muatan yang berlebih, sehingga kecepatan tidak dapat optimal. Rata-rata tidak lebih dari 40 kilometer per jam,” kata Djoko saat dihubungi kumparan, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
Mengutip data Jasa Marga pada 2019, persentase kendaraan ODOL di ruas jalan tol sebesar 37,87 persen.
“Tapi populasi yang sedikit itu berdampak pada kecelakaan sebanyak 48,02 persen (melibatkan kendaraan angkutan barang). Itu hanya di ruas tol milik PT Jasa Marga,” ujarnya.
Pengendara lain di jalan tol sama-sama sudah membayar, maka juga harus mendapat jaminan keselamatan dari operator jalan tol. Polisi punya kewenangan untuk menegakkan aturan di jalan raya.
Masih mengutip data yang sama, Djoko mengungkapkan, kejadian kecelakaan tabrak belakang (melibatkan kendaraan angkutan barang) terjadi sebesar 26,88 persen. Persentase kelebihan muatan yang terbanyak terjadi, yaitu 21-50 persen dari persyaratan dalam ketentuan mengenai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

3. Maraknya Kecelakaan Truk ODOL

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol tahun 2018, angka kecelakaan truk ODOL di Tol Tangerang-Merak mencapai 81 kasus, sedangkan kecelakaan non golongan 1 sebesar 47 kasus.
ADVERTISEMENT
Hingga Desember 2018, kecelakaan tabrak belakang melibatkan kendaraan angkutan barang terjadi 30,50 persen dari total kecelakaan di tol milik PT Jasa Marga.
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
Sementara data PT Jasa Marga tahun 2019, kecelakan tabrak belakang yang melibatkan kendaraan angkutan barang sebesar 26,88 persen. Dari jumlah itu sekitar 21-50 persen termasuk truk kelebihan muatan.
Korlantas Polri mencatat terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas, di mana 10 persennya--136.470 kendaraan--terlibat pelanggaran ODOL selama 2019. Artinya, rata-rata sehari 378 angkutan barang melanggar ODOL.

4. Upaya Meminimalkan Bahaya Truk ODOL

Meski mengalami penundaan secara nasional hingga 2023, Kemenhub rupanya tetap akan memberlakukan bebas truk ODOL di wilayah tertentu, yaitu tol Tanjung Priok, Tol Cikampek, hingga Tol Bandung.
“Tetap, mereka (truk ODOL) apa pun itu tidak boleh masuk tol untuk yang jalur Bandung – Jakarta, jadi silakan lewat jalan nasional,” ujar Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, saat dihubungi kumparan Senin (24/2) sore.
ADVERTISEMENT
Di akses-akses tol seperti masuk tol Tanjung Priok, masuk tol Cikampek, masuk tol arah Bandung, begitupun sebaliknya, Jasa Marga bersama BPJT dan Kepolisian nantinya akan memasang Weight In Motion (WIM).
Nantinya, truk-truk yang didapati melanggar bebas ODOL di wilayah tersebut, akan langsung diberikan tindakan di tempat dan dipaksa untuk keluar dari jalan tol dan menuju jalan nasional.
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
Sementara untuk jalan nasional, pengawasan terhadap bebas ODOL akan dilakukan oleh Kemenhub dengan memperketat pemeriksaan dan pengawasan di jembatan timbang.
“Kalau kami kan posisinya pengawasan pada jembatan timbang di jalan nasional. Nanti di jembatan timbang akan dipasang CCTV, dia akan secara otomatis meng-capture truk-truk yang terbukti melanggar ODOL, mirip tilang elektronik,” tutur Risal.
ADVERTISEMENT
Dengan langsung ter-capture-nya truk-truk yang melanggar ODOL tersebut, akan memudahkan Kemenhub untuk mengetahui identitas perusahaan pemilik truk tersebut.