Bahlil Bicara Urgensi Omnibus Law: Ada Kepala Daerah Merasa Seperti Presiden

8 September 2020 16:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bicara soal pentingnya Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja segera disahkan. Terutama dalam konteks untuk mempercepat realisasi investasi.
ADVERTISEMENT
Selama ini, Bahlil mendapati kesulitan terbesar dari realisasi investasi adalah tersendatnya perizinan di daerah. Ia menyinggung soal adanya oknum kepala daerah yang memperlambat proses tersebut.
"Menyangkut dualisme izin pusat daerah, harus diatur. Karena ini ada juga kepala daerah, oknum tertentu yang mohon maaf kadang-kadang merasa presiden juga," ujar Bahlil dalam virtual conference membahas RUU Cipta Kerja, Selasa (8/9).
Dengan terbitnya Omnibus Law Cipta Kerja, kata Bahlil, proses perizinan ini akan ditarik terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo. Sebelum kemudian dikembalikan lagi ke daerah, disertai peraturan pemerintah yang memberikan tenggat waktu izin itu mesti dirampungkan.
"Kita enggak ingin kewenangan yang diberikan itu disalahgunakan. Dalam konteks tidak memberi kepastian bagi pelaku usaha untuk mengeluarkan izin," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Bahlil, praktik menahan izin itu bahkan juga terjadi di tingkat kementerian dan lembaga. Sehingga, dengan dipusatkannya regulasi tersebut pada presiden, realisasi investasi bisa berjalan lebih cepat.
"Izin itu yang bermasalah bukan cuma daerah, sesama kementerian, sesama lembaga yang punya izin pun ego sektoralnya tinggi. Jadi semuanya ditarik ke Pak Presiden, baru lewat PP dikembalikan ke daerah dan kementerian," pungkasnya.