Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menteri Investasi, Apa Bedanya dengan BKPM?

28 April 2021 18:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi pada Rabu (28/4). Sebelum dilantik menjadi menteri, Bahlil juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
ADVERTISEMENT
Lalu, apa bedanya peran Bahlil sebagai Menteri Investasi dan Kepala BKPM?
“Kalau BKPM selama ini kita mengeksekusi regulasi, mengeksekusi Permen, kemudian UU, maupun PP. Nah kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan,” kata Bahlil saat konferensi pers secara virtual, Rabu (28/4).
Sementara itu di Kementerian Investasi, Bahlil menjelaskan pihaknya bisa membuat peraturan. Selain itu, Kementerian Investasi juga dapat mengelaborasi investasi di kementerian lainnya.
“Tapi dengan Kementerian Investasi bisa (buat regulasi) dan kita bisa menghubungkan, mengelaborasi, menjahit sektor-sektor investasi dari kementerian teknis. Itu posisinya dan posisinya lembaganya sama dengan kementerian lain,” ujar Bahlil.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Kalau kemarin BKPM secara institusi dia lembaga pemerintah setara menteri, jabatannya setara, tapi dia punya kewenangan yang juga tidak sama dengan sekarang,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui selain melantik Bahlil sebagai Menteri Investasi, Jokowi hari ini juga melantik Nadiem Makarim sebagai Mendikbud Ristek, dan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN yang baru.
Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71P/2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, dan Keppres RI Nomor 19 2021 tentang Pengangkatan Kepala BRIN.
Pelantikan ini merupakan imbas dari perubahan nomenklatur yaitu peleburan Kemristek ke Kemdikbud, pembentukan Kementerian Investasi, dan BRIN dijadikan lembaga tersendiri.