Bahlil Minta Naskah UU Cipta Kerja Tak Disebarkan Sebelum Diserahkan ke Jokowi

13 Oktober 2020 19:08 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) saat rapat Komisi VI DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) saat rapat Komisi VI DPR, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Bahlil Lahadalia, meminta naskah resmi Omnibus Law UU Cipta Kerja tak disebarkan dulu, sebelum diserahkan DPR ke Presiden Jokowi. Penyerahan itu menurutnya akan dilakukan DPR pada Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
"Mungkin besok DPR akan menyerahkan itu (naskah UU Cipta Kerja) kepada eksekutif. Dan InsyaAllah draf itu sudah final," kata Bahlil Lahadalia dalam webinar mengenai kewenangan daerah dalam investasi, Selasa (13/10). "Draf itu sudah final, namun Pak Ketum (Apkasi) jangan dulu disebarkan karena baru diserahkan besok secara resmi," lanjutnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Abdullah Azwar Anas yang juga tampil sebagai pembicara, sebelumnya mempertanyakan naskah final UU Cipta Kerja. Karena yang diterima sebelumnya berbeda-beda versi.
Menurut Bahlil seperti dilansir Antara, naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster dan merupakan akumulasi dari 76 UU.

UU Cipta Kerja untuk Buka Lowongan Kerja

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menuturkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dibuat untuk memfasilitasi penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Ia menyebut saat ini ada pasokan tenaga kerja eksisting yang mencapai 7 juta orang, ditambah dengan angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi sebanyak 2,9 juta orang.
Pengunjung mencari informasi lowongan pekerjaan di Mega Career Expo 2019 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta (2/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Di sisi lain kondisi COVID-19 telah membuat 3,5 juta orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
"Tapi hitungan dari Kadin dan Hipmi itu kurang lebih sekitar 5-6 juta orang (korban PHK). Sehingga total sekarang ada sekitar 15 juta tenaga kerja. 15 juta inilah yang sekarang kita harus siapkan lapangan pekerjaan," kata Bahlil Lahadalia.
Pemerintah sendiri berdasarkan UU wajib menyiapkan lapangan kerja bagi ke 15 juta penduduk itu. Namun, menurut Bahlil, perlu ada terobosan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi, karena ke-15 juta tenaga kerja itu tidak mungkin seluruhnya terserap menjadi pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, atau TNI/Polri.
"Maka, harus lakukan terobosan. Terobosan ini tidak lain dan tidak bukan adalah dengan mendatangkan investasi untuk penanaman modal. Tapi penanaman modal ini jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja. Perintah bapak Presiden, bahwa UMKM itu harus diurus. Tidak hanya asing tapi juga dalam negeri," ujar Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT