Bakal Ada Sistem Kuota, Listrik PLTS Atap Tak Bisa Dijual ke PLN

1 Maret 2023 19:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN mengecek panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022). Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN mengecek panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022). Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap akan memperkenalkan sistem kuota yang ditentukan oleh PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menuturkan pihaknya masih menyiapkan regulasi tersebut untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Nantinya, kata Feby, regulasi terbaru tidak akan membatasi kapasitas terpasang PLTS atap yang boleh dilakukan rumah tangga maupun industri, namun akan diterapkan sistem kuota.
Feby melanjutkan, kuota tersebut ditetapkan lantaran sistem kuota disesuaikan dengan kemampuan sistem transmisi PLN menampung listrik dari energi baru terbarukan (EBT) yang bersifat intermiten (tidak menentu).
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna memberikan sambutan saat peresmian fasilitas Solar Ice Maker di Sulamu, NTT, Senin (31/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Kita melihat infrastruktur dari PLN itu untuk yang intermiten juga memang masih terbatas ya, jadi itu kuotanya disesuaikan berapa sih di sistem tersebut energi terbarukan yang bisa masuk," kata dia.
Dengan demikian, para pengguna PLTS atap tidak lagi bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN, karena aturan akan mewajibkan kapasitas yang terpasang harus sesuai dengan kebutuhan dan sistem kuota.
ADVERTISEMENT
"Mereka bisa pasang tanpa ada pembatasan kapasitas, selama itu mereka tidak ada yang diekspor dan selama kuotanya masih sesuai," imbuh Feby.
Sebelumnya, Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai usulan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang diumumkan Kementerian ESDM masih memiliki kekurangan dan berpotensi mengurangi minat pasar residensial atau rumah tangga.
Perubahan regulasi tersebut dimaksudkan untuk menjawab kendala-kendala pemasangan PLTS atap yang terjadi dalam setahun terakhir sejak peraturan menteri tersebut resmi dikeluarkan.
Usulan perubahan substansi pada beleid tersebut yaitu tidak ada pembatasan kapasitas PLTS atap maksimal 100 persen daya terpasang melainkan berdasar kuota sistem, ekspor listrik ditiadakan (tidak lagi dihitung sebagai pengurang tagihan), biaya kapasitas untuk pelanggan industri dihapuskan (tidak lagi 5 jam), dan aturan peralihan untuk pelanggan eksisting diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa, mengatakan revisi ini sepertinya adalah titik temu kepentingan pemerintah dengan PLN dan sangat mengakomodasi kepentingan PLN untuk menurunkan potensi ekspor listrik dari pengguna PLTS akibat regulasi net-metering karena kondisi kelebihan pasokan (overcapacity).
"Tapi AESI menyayangkan bahwa akomodasi ini justru berpotensi memangkas keekonomian dan minat PLTS Atap golongan residensial, yang berpotensi tumbuh,” kata Fabby melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (8/1).