Bakal Dialihkan ke BPJamsostek, Uang Pensiun PNS Dijamin Tak Berkurang

19 Februari 2020 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dana pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat 2029. Sejumlah pihak khawatir dana yang diterima akan berkurang akibat pengalihan tersebut.
ADVERTISEMENT
Aturan pengalihan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Sumarjono menegaskan, uang pensiun yang diterima PNS nantinya tak akan berkurang. Sebab hanya hak pensiun saja yang dialihkan ke BPJamsostek, sementara penghargaan lainnya seperti tunjangan istri/suami, anak, beras, THR, gaji ke-13, hingga uang duka wafat, akan tetap dilakukan oleh institusi pengelola dana pensiun, seperti PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
“Bisa saya konfirmasi itu tidak benar kalau disebutkan akan berkurang. PNS yang pensiun akan menerima hak dari BPJamsostek juga penghargaan yang selama ini didapat dari institusi sebelumya seperti Taspen. Dapatnya akan double,” kata Sumarjono di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2).
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Selain itu, Sumarjono juga memastikan PNS tak perlu khawatir dengan banyaknya peserta di BPJamsostek. Hal ini justru membuat pengelolaan dana pensiun semakin baik.
ADVERTISEMENT
Terhitung akhir Desember 2019, total peserta BPJamsostek mencapai 55,2 Juta pekerja atau tumbuh 9,1 persen dari tahun sebelumnya. Peserta tersebut terdiri dari pegawai swasta hingga BUMN, di luar PNS, TNI, dan Polri.
“Kalau mereka bilang takut karena peserta di BPJasmsostek nantinya akan semakin banyak, sehingga pembagian untuk mereka akan kecil, ya ini yang salah. Logikanya terbalik. Peserta yang banyak justru bagus untuk likuiditas, sehingga hak mereka pasti terjamin,” jelasnya.
“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran dari PNS atas potensi penurunan manfaat pensiun,” lanjutnya.
Di kalangan pemberi kerja lain, kata Sumarjono, prinsip program pensiunan juga mirip PNS, terdiri dari hak dan penghargaan.
Contohnya di BUMN, selain ikut program Jaminan Pensiun dari BPJamsostek sesuai UU BPJS, juga memberikan manfaat pensiun tambahan dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
ADVERTISEMENT
“Nah contoh pensiun di BUMN juga seperti itu, jadi sebagai salah satu bentuk usaha pemberi kerja untuk mendapatkan talent terbaik, memperkuat loyalitas karyawan, meminimalisir turnover (berpindahnya talent ke perusahaan lain), serta memberikan proteksi terhadap risiko khusus. Hal ini juga seharusnya dapat diterapkan juga kepada PNS,” tambahnya.