Bakal Jadi Komut, Ini Fasilitas yang Bisa Diterima Ahok di Pertamina

16 November 2019 18:53 WIB
Presiden Jokowi dan Ahok meninjau MRT pada 2016. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi dan Ahok meninjau MRT pada 2016. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi besar menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Saat ini, nama Ahok dalam proses penilaian di Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Bila terpilih menjadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok tak sekadar menerima gaji dan bonus tahunan. Namun ada fasilitas dan tunjangan lainnya.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, fasilitas dan tunjangan Komisaris dan Direksi perseroan telah diatur pada beberapa Peraturan Menteri BUMN.
"Standar saja. Sesuai aturan BUMN," kata Fajriyah kepada kumparan, Sabtu (16/11).
Mengutip aturan Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN setara 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Selain itu, Dewan Komisaris BUMN memperoleh tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi (bisa diganti dengan fasilitas mobil dinas), dan asuransi purna jabatan. Komisaris juga memperoleh fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum. Tak lupa, Komisaris Utama BUMN akan mendapatkan bonus tahunan sebesar 45 persen dari tantiem yang diterima Direktur Utama.
ADVERTISEMENT
"Sistem remunerasi manajemen Pertamina sesuai ketentuan yang mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No PER-04/MBU/2014 jo PER-01/MBU/06/2017 jo PER-06/MBU/06/2018, PER-01/MBU/05/2019 mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara," tambahnya.