Bandara Abdulrachman Saleh Malang Ditutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Semeru

12 Januari 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunung Semeru erupsi pada Jumat (13/1/2023). Foto: Dok. PVMBG
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Semeru erupsi pada Jumat (13/1/2023). Foto: Dok. PVMBG
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Operasional Bandara Abdulrachman Saleh Malang ditutup sementara sebagai dampak abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 08.00- 08.20 WIB hari ini, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10:00 WIB.
“Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M. Kristi Endah Murni dalam keterangannya, Jumat (12/1).
Kristi mengatakan, melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Kristi mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Erupsi Gunung Semeru, Jawa Timur pada Jumat (22/9/2023). Foto: PVMBG
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.
ADVERTISEMENT
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkas Kristi.