Bandara Internasional Bakal Dipangkas Lagi? Ini Kata Kemenhub

2 Juli 2024 15:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang juru parkir pesawat (marshaller) memandu kedatangan pesawat yang mengangkut penumpang asal penerbangan Jakarta di area landasan parkir pesawat Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang juru parkir pesawat (marshaller) memandu kedatangan pesawat yang mengangkut penumpang asal penerbangan Jakarta di area landasan parkir pesawat Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait kemungkinan jumlah bandara internasional di Indonesia dipangkas kembali. Saat ini, jumlah bandara internasional ada 17, dari awalnya 34 bandara.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap pergerakan trafik penerbangan, sehingga ditetapkan 17 bandara internasional termasuk Labuan Bajo sebagai jumlah yang ideal.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan pemangkasan kembali, dia enggan membeberkan lebih lanjut. Hanya saja, dia menyebut jumlah bandara internasional bergerak dinamis.
Pasalnya, bandara-bandara yang sudah tidak berstatus internasional juga tidak semata melayani penerbangan reguler, namun bisa juga terbuka untuk kondisi khusus seperti penerbangan Haji dan Umroh.
Sekretaris Ditjen Hubud Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto dan Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Selasa (2/7/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
"Tetapi kami tentunya menyampaikan bahwa ini sifatnya dinamis. Artinya, bandara internasional itu juga tidak semata untuk regular flight," tegasnya saat ditemui di Indonesia Aero Summit 2024, Selasa (2/7).
Sigit melanjutkan, Kemenhub secara berkelanjutan akan terus melakukan kajian dan peninjauan ulang terhadap kebijakan bandara internasional yang sekarang ini berlaku.
ADVERTISEMENT
Pengkajian tersebut, lanjut Sigit, mempertimbangkan tren trafik penerbangan, karena semakin menurun trafik maka biaya operasional termasuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM) akan jauh lebih berat.
"Kalau kemudian kelihatan ada perkembangan, ternyata dibutuhkan kajian untuk menentukan kembali apakah suatu bandara itu bisa menjadi internasional atau tidak," pungkas Sigit.
Sebelumnya, Kemenhub mencoret 17 status bandara internasional. Beberapa bandara tersebut antara lain seperti Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX), Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG), Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC) sampai Bandara Supadio, Pontianak (PNK).

Berikut Daftar 17 Bandara yang Menjadi Domestik:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
5. Bandara Raden Inten II, Lampung
ADVERTISEMENT
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung
8. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta
9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
10. Bandara Adi Soemarno, Solo
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
12. Bandara Supadio, Pontianak
13. Bandara Juwata, Tarakan
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
15. Bandara El Tari, Kupang
16. Bandara Pattimura, Ambon
17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.