Bank dan Industri Jasa Keuangan Akan Tetap Buka saat Jakarta PSBB

10 September 2020 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi uang rupiah. Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Jakarta akan kembali memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin, 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menarik rem darurat dalam penanganan pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Merespons keputusan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa industri jasa keuangan akan tetap beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
“OJK dan Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan sejak 14 September 2020,” ungkap Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (10/9)
Menurut Anto, hal tersebut sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
“OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.
OJK pun mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan. Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.
Ilustrasi rupiah Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
OJK juga berkomitmen untuk tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional bank dan lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.