Bank Dunia Minta RI Mereformasi Pajak Demi Pemulihan Ekonomi, Apa Saja?

23 Juni 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Bank Dunia (World Bank). Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Bank Dunia (World Bank). Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Bank Dunia meminta pemerintah Indonesia melakukan sejumlah reformasi perpajakan demi mendorong pemulihan ekonomi. Apalagi, pada tahun 2023 pemerintah harus mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
ADVERTISEMENT
Dalam laporan Indonesia Economic Prospect edisi Juni 2021, Bank Dunia menyatakan bahwa reformasi kebijakan fiskal diperlukan untuk mengatasi guncangan ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19 di Indonesia. Kebijakan yang mumpuni dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan dan belanja negara.
“Reformasi pajak jangka menengah sangat penting untuk memulihkan pendapatan lebih banyak lagi dan peningkatan fiskal yang ramah pertumbuhan ruang fiskal,” tulis laporan Bank Dunia seperti dikutip kumparan, Rabu (23/6).
Reformasi pajak tersebut salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh), dengan memperluas basis pajak. Pemerintah juga perlu menambah braket PPh orang pribadi, dengan meningkatkan tarif pajak golongan atas.
Selanjutnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah diminta untuk mengurangi administrasi pendaftaran, pengarsipan, pelaporan dan pembayaran.
Dalam kebijakan cukai, Bank Dunia juga merekomendasikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau. Kebijakan cukai dinilai dapat menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mencapai peningkatan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kenaikan cukai dan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau akan meningkatkan pendapatan negara. Dengan kebijakan ini juga akan ada manfaat non-revenue, yakni Indonesia dapat menerima manfaat kesehatan dari berkurangnya risiko penyakit tidak menular,” tulis laporan tersebut.
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya juga telah menetapkan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi reformasi perpajakan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Selain itu, Bank Dunia merekomendasikan kebijakan penetapan barang kena cukai baru, seperti cukai plastik sekali pakai dan minuman berpemanis. Pajak karbon juga perlu dikenakan kepada masyarakat demi lingkungan yang berkelanjutan.
“Sebenarnya kebijakan fiskal sudah bisa membatasi supaya Indonesia tidak terlalu terpuruk,” kata Lead Economist Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, Habib Rab.
ADVERTISEMENT
Laporan Bank Dunia menyatakan bahwa reformasi yang lebih dalam akan meningkatkan signifikansi kebijakan fiskal. Belanja negara harus ditingkatkan secara signifikan.
“Karena apabila belanja negara tidak ditingkatkan dengan signifikan maka angka kemiskinan akan makin terpuruk,” kata Rab.
Di tahun ini, Bank Dunia memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,4 persen dan meningkat 5 persen di 2022. Proyeksi ini lebih rendah dibandingkan pemerintah yang memproyeksi tahun ini perekonomian tumbuh 4,5-5,3 persen di tahun ini dan 5,2-5,8 persen di 2022.