Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit bagi UMKM Terdampak Corona

27 Maret 2020 15:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bank mandiri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank mandiri. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) siap menerapkan kebijakan khusus bagi UMKM yang terdampak pandemi corona. Pasalnya, UMKM menjadi salah satu sektor yang rawan terimbas layaknya sektor informal lainnya seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online.
ADVERTISEMENT
Managemen Bank Mandiri mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai cara memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya.
"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan," tulis Managemen dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Jumat (27/3).
Suasana Pasar Tanah Abang sebelum ditutup karena wabah virus corona. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Nantinya, teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detail akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.
Lantas, apa saja penerapan kebijakan Bank Mandiri untuk UMKM tersebut?
ADVERTISEMENT
1. Nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran. 2. Nasabah yang peminjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisir dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak COVID-19. 3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0 persen untuk selama maksimal 1 tahun. 4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online. 5. Penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. 6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.