Bank Mandiri Pertanyakan Niat Baik PT Titan, Bayar Kredit Sindikasi Rp 6,7 T

1 Juli 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
ADVERTISEMENT
Kredit macet dari PT Titan Infra Energy senilai USD 450 juta atau sekitar Rp 6,7 triliun (asumsi rupiah Rp 14.946/ dolar AS) kepada sejumlah kreditur sindikasi yang terdiri dari PT Bank CIMB Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Credit Suisse, dan Trafigura masih belum menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tenggat waktu yang disepakati pada 30 Juni 2022 berujung nihil. Para kreditur tersebut hingga saat ini belum juga menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan Direktur Utama Titan Energy Darwan Siregar.
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mempertanyakan itikad baik Titan untuk menunaikan kewajibannya. Sejak berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020, dan mendapat label kredit macet dari para kreditur pada Agustus 2020, hingga kini Titan belum melaksanakan kewajibannya.
“Solusi kredit macet ini sebenarnya simpel. Kalau memang Titan beritikad baik, segera lunasi kreditnya ataupun bayar tunggakannya kepada seluruh kreditur sindikasi tanpa berdalih apa pun,” ujar Ricky di Jakarta, Jumat (1/7).
Selama tiga tahun terakhir, kreditur sindikasi tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari perusahaan batubara ini. Padahal, operasional bisnis perusahaan berlangsung normal, meski adanya badai pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diterima kreditur sindikasi penjualan batubara yang dilakukan Titan mencapai USD 226 juta lebih pada 2020 dan meningkat tajam pada 2021 mencapai USD 281 juta lebih.
Hal tersebut salah satunya dipicu oleh tren harga batubara dunia yang terus merangkak naik, dari USD 40 per ton pada saat kredit disalurkan di 2018, melonjak hingga sempat menyentuh USD 400 per ton pada Juni 2022.
Dengan harga batubara dan penjualan yang terus meroket itu kreditur sindikasi menilai Titan mampu menyelesaikan kewajibannya dan tak layak mengajukan restrukturisasi dengan alasan terdampak pandemi COVID-19/
“Tidak mungkin keempat lembaga keuangan ini menzalimi debiturnya sendiri, karena hidup bank justru dari debitur,” terang Ricky.
Menurut Ricky, alasan yang disebutkan oleh Titan tidak dipenuhi. Hal ini disebabkan karena perusahaan masih dalam keadaan baik.
ADVERTISEMENT
“Bahkan, saat ini harga batubara sudah 10 kali lipat dari harga awal. Tentunya, kemampuan perusahaan ada, kecuali memang berniat tidak bayar alias ngemplang,” pungkas Ricky.