Bank Mandiri Taspen Dapat Suntikan Modal Rp 500 Miliar

30 November 2018 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Mandiri Taspen Pos (Foto: bankmantap.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Mandiri Taspen Pos (Foto: bankmantap.co.id)
ADVERTISEMENT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dan PT Taspen (Persero) menyuntikkan modal sebesar Rp 500 miliar kepada PT Bank Mandiri Taspen. Ini merupakan komitmen kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memperkuat layanan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI atau Polri.
ADVERTISEMENT
Adapun nilai investasi yang dikucurkan oleh BMRI sebesar Rp 255 miliar dan Taspen mencapai Rp 242 miliar. Suntikan modal tersebut bertujuan mendorong Bank Mandiri Taspen meningkatkan akses jaringan layanan perbankan dan kemampuan dalam menciptakan produk baru agar dapat melayani pensiunan ASN dan TNI atau Polri dengan lebih baik.
Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Josephus K Triprakoso, dalam penyertaan modal tersebut juga terjadi perubahaan komposisi saham. Sebelumnya saham BMRI di Bank Mandiri Taspen sebesar 59,44 persen terdilusi menjadi 51,05 persen. Sebaliknya, saham Taspen di Bank Mandiri Taspen yang sebelumnya 40 persen meningkat menjadi 48,39 persen. Adapun sisa saham masih dipegang oleh minoritas.
Festival Bank Mantap 2018 (Foto:  Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Festival Bank Mantap 2018 (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
“Suntikan modal tersebut merupakan indikator bahwa perusahan induk percaya terhadap kinerja dan layanan Bank Mandiri Taspen. Suntikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) pada Oktober 2018 di angka 19,83 persen dan dalam rangka penambahan jumlah 136 jaringan kantor pada tahun 2019,” ungkap Jos dalam keterangan tertulis, Jumat (30/11).
ADVERTISEMENT
Perubahan komposisi saham tersebut telah disetujui dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2018 di Bali hari ini. BMRI tetap menjadi pemegang saham mayoritas dan Taspen sebagai pemegang saham pengendali sesuai Undang–Undang Perseroan Terbatas.
“Penyertaan modal ini akan berlaku efektif dapat digunakan oleh Bank Mandiri Taspen setelah ketentuan dan syarat-syarat dari otoritas yang berwenang yaitu Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpenuhi,” tutup Jos.