Bantuan Kantor untuk Pegawai yang Punya Penyakit Turunan Dikenakan Pajak Natura

6 Juli 2023 16:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wanita di rumah sakit. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita di rumah sakit. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa bantuan fasilitas kesehatan dan pengobatan dari kantor untuk pegawai yang memiliki penyakit bawaan tetap masuk objek Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak natura.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023, diatur ada beberapa natura/kenikmatan dengan jenis batasan tertentu yang dikecualikan dari objek penghasilan. Dalam beleid ini, pegawai yang bebas pajak natura hanya karena kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, dan pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
"Fasilitas kesehatan di PMK kita memang karena kembali lagi, kalau dilihat lampiran itu sepanjang terkait dengan pekerjaan," kata Yoga saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/7).
"Kalau kesehatan, seperti kecelakaan, atau lingkungan kerja berdebu segala macam orang itu jadi sakit berarti silakan (termasuk yang dikecualikan), kecelakaan kerja segala macam," kata Yoga.
Namun demikian, Yoga menjelaskan, bantuan dari pemberi kerja untuk fasilitas kesehatan bagi pegawai yang memiliki penyakit turun tetap dikenakan pajak natura.
ADVERTISEMENT
Di dalam PMK 66/2023 itu, pengecualian juga diberikan termasuk kategori perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
"Kalau penyakit bawaan ya mohon maaf sebenarnya tidak dalam konteks dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya," tegas Yoga.