news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bantuan PKH Jadi Rp 3,1 Juta per Keluarga di 2019, Naik 72 Persen

16 Agustus 2018 21:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
ADVERTISEMENT
Pemerintah di tahun depan akan fokus pada 40 persen lapisan masyarakat terbawah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Selain itu, pemerintah juga fokus pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), selain usaha yang besar-besar.
ADVERTISEMENT
Peningkatan kesejahteraan dilakukan pemerintah dengan cara memberikan jaminan perlindungan sosial. Salah satunya, melalui penyaluran program keluarga harapan (PKH). Tahun ini, pemerintah menyalurkan PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
Adapun pada 2019, cakupan PKH akan ditingkatkan menjadi 15,6 juta keluarga penerimaan manfaat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun depan setiap keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp 3,1 juta per tahun. Angka itu naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun ini yang hanya Rp 1,8 juta per tahun.
"PKH naik dua kali lipat. Setiap keluarga akan dapat Rp 3,1 juta," ujar Sri Mulyani di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8),
Dia berharap, dengan kenaikan jumlah PKH tersebut, masyarakat yang berada dalam kelompok nyaris miskin tak akan terkena dampak dari guncangan ekonomi. "Ini mereka yang nyaris miskin enggak akan kena dampak guncangan ekonomi yang tinggi," jelasnya.
Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2018 (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Agus Suparto)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 2018 (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Agus Suparto)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Nota Keuangan mengatakan, untuk memberikan jaminan perlindungan sosial, pemerintah akan terus bekerja menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok serta mereformasi sistem bantuan pangan menjadi program bantuan nontunai agar lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk menyasar 40 persen lapisan masyarakat terbawah, pemerintah juga tengah menjalankan program Reforma Agraria dan Pehutanan Sosial, serta peningkatan akses permodalan bagi usaha ultra mikro, usaha mikro, dan usaha kecil.
Untuk mendorong perkembangan UMKM, pemerintah juga telah menurunkan tarif pajak final UMKM menjadi 0,5 persen serta penajaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa dinikmati 12,3 juta UMKM.
"Dengan kerja nyata, rasio gini sebagai indikator ketimpangan pendapatan terus kita turunkan, yang saat ini berhasil kita turunkan dari 0,406 menjadi 0,389," katanya.