Banyak Diakses selama Work From Home, Netflix dan Zoom Akan Dipajaki Sri Mulyani

1 April 2020 14:48 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai menerapkan pajak bagi pelaku usaha digital. Bahkan aplikasi rapat seperti Zoom dan layanan film streaming Netflix juga mulai dipungut pajak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang berlaku sejak 31 Maret 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan untuk memungut pajak transaksi elektronik dilakukan demi menjaga basis pajak pemerintah. Apalagi saat pandemi virus corona ini, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumah dan tidak melakukan mobilitas fisik. Sehingga transaksi elektronik dinilai meningkat.
Sri Mulyani menilai, pergerakan ekonomi digital sangat besar. Sementara perusahaan-perusahaan digital tersebut tak memiliki kantor di Indonesia.
Ilustrasi menonton Netflix Foto: Shutter Stock
Dalam UU Perpajakan, perusahaan digital saat ini tidak dapat ditarik pajak karena bukan berstatus badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Sementara untuk bisa dikenakan pajak dalam beleid sebelumnya, subjek pajak harus memiliki status BUT di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ini untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix, perusahaan tidak ada di Indonesia, sehingga tidak mungkin dilakukan penarikan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak eksis di sini tapi pergerakan ekonomi sangat besar," ujar Sri Mulyani saat video conference, Rabu (1/4).
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Netflix dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
“Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan," tulis aturan tersebut.
Video conference menggunakan Zoom. Foto: Dok. Zoom
Namun besaran tarifnya akan ditentukan dalam aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis Perppu tersebut.
Jika perusahaan digital itu ‘ngeyel’ untuk membayar pajak, maka pemerintah akan memutus akses perusahaan tersebut.
“Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran,” demikian aturan tersebut.