Banyak Diprotes, BI Gratiskan Lagi Biaya QRIS tapi Ada Syaratnya

26 Juli 2023 7:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023). Foto: Alfadillah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) kembali membebaskan tarif penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang. Sebelumnya, BI menetapkan biaya penggunaan QRIS bagi para pedagang sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023. Kebijakan itu dinilai bisa membebani pedagang.
ADVERTISEMENT
Rencananya, pembebasan tarif itu akan berlaku mulai 1 September dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tarif merchant discount rate (MDR) yang dikenakan pada UMKM kembali ditetapkan 0 persen untuk setiap transaksi maksimal Rp 100 ribu.
Sehingga dengan aturan tersebut, pemberlakuan tarif 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
"Transaksi sampai dengan Rp 100 ribu dikenakan MDR 0 persen dan transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7).
Perry menyebut aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital. Perry mengatakan keputusan ini merupakan akselerasi pro rakyat dan pro merchant untuk keuangan yang inklusif.
ADVERTISEMENT
"MDR yaitu yang nilai transaksinya sampai dengan Rp 100 ribu, itu sekarang nggak pake MDR-nya 0 persen. Dan ini lah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif," ujar dia.
Pembeli membayar menggunakan QRIS saat membeli tembakau di Lakonte Bacco, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Di kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Doni Primantono mengatakan, kebijakan pembebasan tarif layanan ini dilakukan berdasarkan perhitungan data. Ia menjelaskan, volume transaksi di bawah Rp 100 ribu merupakan 70 persen dari usaha mikro (UMI).
"Jadi kami lihat volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMI-nya. Dan UMI sendiri 30 persen dari total march, total merchant kan hampir 27 juta. Jadi kira kira itu kenapa di bawah 100 ribu, jadi dibebaskan 0 persen karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp 100 ribu," ungkap Doni.
ADVERTISEMENT
Selain pembebasan tarif penggunaan QRIS di bawah transaksi Rp 100 ribu, BI Juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik tunai setor dan perluasan QRIS antarnegara.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengeklaim banyak keuntungan yang akan didapat pedagang atau pelapak ketika bergabung menjadi merchant QRIS.
Pertama, pembayaran menjadi lebih cepat, sehingga dapat meningkatkan jumlah transaksi, karena waktu tunggu untuk melakukan pembayaran yang berkurang.
Kedua, pembayaran lebih mudah karena dapat dilakukan hanya dengan memindai (scan) kode QR dan tidak perlu repot mencari uang kembalian.
Ketiga, transaksi lebih aman tanpa perlu khawatir mendapat pembayaran atau kembalian uang yang masih diragukan keasliannya.
Keempat, keandalan transaksi dengan QRIS dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan jam operasional dan di mana saja. Bahkan, sekarang QRIS dapat digunakan tidak hanya di Indonesia saja, melainkan juga lintas negara.
ADVERTISEMENT