Banyak Fraud di Sektor Keuangan, Komisi XI Pertanyakan Pengawasan OJK

19 April 2021 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbo Santoso saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbo Santoso saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan terhadap sektor perbankan menjadi sorotan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi mengatakan peran OJK perlu dievaluasi dan diperkuat sebab pada faktanya masih banyak fraud yang terjadi di sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
“OJK perlu diperkuat Banyak fraud di sektor keuangan. Kita menerima aduan misalnua kebangkrutan Mina Padi dan Kresna. Itu sesuatu yang enggak bisa kita biarkan. Enggak mungkin konsumen kita biarkan menanggung kerugian yang sedemikian parah tanpa ada perlindungan yang pasti,” ujar Fathan dalam Webinar Infobank RUU Sektor Keuangan, Senin (19/4).
Selain itu Fathan mengatakan selama ini sektor perbankan tidak mendapat pengawasan yang cukup mendalam dari OJK. Berdasarkan temuan Komisi XI, hal tersebut disebabkan karena kurangnya jumlah SDM. Menurut Fathan, jumlah pengawas tidak sebanding dengan jumlah perbankan yang sangat banyak. Akibatnya pengawasan menjadi kurang dan lemah.
“SDM nya sangat jomplang. Perbankan sangat banyak tapi SDM pengawasannya kurang. Ini tentu menghasilkan satu keputusan yang harus kita hasilkan bersama,” ujarnya.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Kemudian, menurut Fathan ada ambiguitas soal pendanaan OJK selama ini. Ada kebingungan haruskah OJK mendapat pendanaan dari APBN atau dana berasal dari iuran perbankan.
ADVERTISEMENT
Apabila OJK mendapatkan pendanaan dari iuran perbankan, hal ini menjadi ambigu sebab OJK melakukan pengawasan terhadap sektor tersebut. Namun jika menggunakan APBN, maka hal tersebut akan semakin membebani keuangan negara yang masih belum pulih akibat pandemi.
“Karena ini sesuatu yang ambigu antara melakukan pengawasan tapi mungut juga dari perbankan. Ada keinginan bank untuk lepas dari itu. Tapi ada situasi yang berat yaitu APBN karena pandemi. Nah inilah tarikan-tarikan yang harus kita rumuskan bersama,” ujarnya.
Terakhir, Fathan juga menyoroti soal isu dewan pengawas di OJK. Meski demikian Fathan menilai pihaknya tetap mengapresiasi kinerja OJK selama ini. Terutama dari sisi pasar modal yang dinilai sudah berhasil rebound setelah sempat dihantam pandemi.
“Kita akui pasar modal sudah mulai bagus. Ini apresiasi buat OJK. Tapi sektor selain pasar modal masih perlu penguatan, reformasi dari segi SDM bobot pemberian pengawasan dan sebagainya,” tutup Fathan.
ADVERTISEMENT