Banyak Maling Ikan, KKP Izinkan Penggunaan Pukat di Wilayah Tertentu

27 Juli 2021 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah nelayan menyiapkan alat tangkap pukat untuk persiapan melaut pelabuhan Glayem, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah nelayan menyiapkan alat tangkap pukat untuk persiapan melaut pelabuhan Glayem, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penggunaan alat tangkap pukat ikan sejatinya dilarang oleh pemerintah. Namun saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu. Yaitu wilayah yang menjadi perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, relaksasi aturan penggunaan pukat ikan ini diberikan tujuannya untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di zona abu-abu. Salah satunya yaitu di daerah perbatasan antara Indonesia dengan Vietnam. Di daerah tersebut, kapal-kapal Vietnam seringkali mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat ikan.
“Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan. Batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah tadinya memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana tapi tidak berhasil,” ujar Zaini dalam Webinar Tata Kelola Penangkapan Ikan Untuk Indonesia Makmur, Selasa (27/7).
Menurut Zaini, banyak kapal Vietnam bahkan menggunakan troll untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Sehingga untuk mengimbangi hal itu, nelayan Indonesia di daerah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat ikan. Namun Zaini menegaskan relaksasi penggunaan pukat ini hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat ikan tetap dilarang.
ADVERTISEMENT
“Sehingga untuk mengimbangi di sana menggunakan pukat ikan, bahkan dia troll, kita buka di sana tapi hanya di daerah perbatasan itu tok,” tegas Zaini.
Menurut Zaini, wilayah yang boleh menggunakan pukat ikan juga sudah diatur oleh KKP. Termasuk bujur lintang dan koordinatnya. Tujuannya yaitu untuk melindungi nelayan kecil.
Sejumlah nelayan menyiapkan alat tangkap pukat untuk persiapan melaut pelabuhan Glayem, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (25/12/2020). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
Selain di wilayah perbatasan dengan Vietnam, pemerintah juga merelaksasi penggunaan pukat ikan di Selat Malaka. Yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Menurut Zaini, semua kapal di daerah tersebut juga menggunakan pukat dan troll.
“Ini juga kita akan relaksasi untuk menyaingi yang di sana,” ujarnya. Bahkan Zaini membeberkan pencurian ikan di Selat Malaka saat ini mulai marak. Kapal yang digunakan merupakan kapal Malaysia dengan bendera Malaysia. Namun ABK yang berada di kapal tersebut merupakan orang Indonesia. Hal ini pun diakui Zaini menyulitkan KKP ketika menangkap kapal-kapal pencuri tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bahkan terakhir ini adalah modusnya menggunakan kapal sana, bendera sana tapi semua ABK orang kita. Sehingga menangkap di sana seringkali ABK kapal adalah orang kita,” ujarnya.
Selain di daerah abu-abu, KKP juga mengizinkan penggunaan pukat untuk menangkap ikan laut dalam di Samudra Hindia. Hal ini diperbolehkan agar nelayan memiliki hasil tangkapan yang lebih baik namun tidak mengganggu nelayan kecil sebab zonasi tangkapannya berbeda.
“Pukat ikan kita coba untuk mengeksploitasi memanfaatkan ikan laut dalam di Samudra Hindia. Supaya ikan mempunyai manfaat ekonomi tapi enggak ganggu nelayan kecil,” tandasnya.