Banyak Nasabah Mengeluh Bank Tak Mau Beri Restrukturisasi, OJK Beri Penjelasan

20 November 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menerima banyak aduan dari nasabah bank yang mengeluh tidak mendapatkan restrukturisasi atau keringanan cicilan dari bank tempat mereka mengambil kredit. Padahal seperti diketahui, OJK telah menerbitkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang relaksasi atau kelonggaran cicilan yang suda berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan pemberian fasilitas restrukturisasi. Semua keputusan kembali ke masing-masing perbankan.
“Berkali-kali terjadi salah persepsi. Mereka mengadu ke OJK. Kenapa kok sudah ada restrukturisasi tapi banknya tidak mau memberikan fasilitas. Ini semuanya tergantung bagaimana bank menilai debiturnya,” ujar Heru dalam Webinar Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi, Jumat (20/11).
Menurut Heru perbankan akan melihat kondisi debitur yang mengajukan permohonan keringanan terlebih dahulu. Jika kondisi debitur dinilai masih sanggup melakukan kegiatan ekonomi dengan adaptasi di tengah masa pandemi, maka perbankan akan memberikan fasilitas restrukturisasi. Sebaliknya jika debitur sudah tidak memiliki prospek positif, bisa saja bank menolak memberikan keringanan.
ADVERTISEMENT
Debiturnya sudah dianggap oleh bank tidak akan bisa bergerak kembali, prospeknya tidak ada, barangkali bank tidak akan tertarik memberikan restrukturisasi,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Heru memastikan, penilaian yang dilakukan bank sudah memperhitungkan semua kondisi. Termasuk juga untuk keberlangsungan bank itu sendiri. Sebab jika semua debitur terdampak corona dan keseluruhannya tidak diberikan restrukturisasi, hal tersebut juga akan berdampak buruk bagi perbankan.
“Saya yakin bank sudah bisa melakukan penilaian dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Beleid ini awalnya berlaku sampai 31 Maret 2021. Namun kemudian OJK memperpanjang selama satu tahun hingga 31 Maret 2022.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Kebijakan stimulus dimaksud adalah penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Kebijakan stimulus lainnya adalah restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.