Banyak Pengusaha Perikanan Enggan Bayar Pajak, Serikat Nelayan: Ada Kecurangan

19 November 2023 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembudidaya Ikan. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembudidaya Ikan. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Serikat Nelayan Indonesia (SNI) buka suara terkait Temuan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono perihal banyaknya pengusaha perikanan yang enggan membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal SNI, Budi Laksana mengatakan, kecurangan yang dilakukan oleh elite nelayan ini sudah dimulai sejak pembuatan kapal.
Pengusaha perikanan kerap memanipulasi ukuran kapal (Gross tonnage/GT) demi mendulang jatah solar subsidi. Ukuran kapal ini menjadi indikator penerima bahan bakar minyak bersubsidi.
“Dalam memanfaatkan solar subsidi nelayan sebenarnya banyak pengusaha perikanan yang memanipulasi GT kapal yang terjadi di saat pembuatan kapal,” tutur Budi kepada kumparan, dikutip Minggu (19/11).
Selain untuk mendapatkan solar subsidi, pengusaha perikanan juga meminimalkan ukuran kapal agar terhindar dari pungutan pajak.
“Seharusnya sejak awal, pengawasan kepada kapal-kapal yang di atas 30 GT perlu sangat tegas mulai dari dokumen-dokumen kapal, dan wilayah tangkapnya,” tambah Budi.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) tidak dijelaskan mengenai ketentuan penerima BBM bersubsidi dan ukuran kapal.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono usai rapat bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen pada Senin (14/11/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Trenggono sebelumnya bilang, akan segera merampungkan aturan turunan beleid ini pada awal 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Trenggono mengatakan pihaknya menemukan banyak oknum pengusaha perikanan yang mengaku sebagai nelayan, hingga memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk berlayar, juga tidak membayar pajak.
“Pengusaha yang rumahnya di Jakarta tinggalnya di Pantai Indah Kapuk (atau) Pondok Indah misalnya, kapalnya ada 80 izinnya di Maluku, Ambon, dia menggunakan bahan bakar subsidi karena dia (mengaku) sebagai nelayan, nggak bayar pajak. Ini kepentingan karena dia harus bayar PNBP, dia harus kena pajak, dia harus mendaftar mengajukan kuota,” kata Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (13/11).