Banyak Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas, Bakal Jadi Bom Waktu?

15 Januari 2020 16:03 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik awal tahun ini. Kenaikan premi itu membuat sebagian masyarakat memutuskan untuk turun kelas pelayanan BPJS.
ADVERTISEMENT
Per 13 Januari lalu, sudah ada sekitar 800.000 peserta turun kelas. Sebelumnya pada periode November hingga Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas. Banyaknya peserta yang turun kelas ini dikhawatirkan akan membuat pasien membeludak di kelas III.
Meski demikian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa hal itu tak perlu dipusingkan. Meski banyak yang turun kelas, fasilitas kesehatan untuk kelas III akan tetap mencukupi karena terus ditambah.
"Menurut saya tidak menjadi masalah jika mau turun kelas ya dengan kemampuannya. Saya kira enggak ada masalah. Pemerintah terus menambah fasilitas layanan kesehatan, jadi menurut saya tidak masalah," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Diketahui, porsi terbesar penurunan terjadi dari peserta kelas I dan II ke kelas III. Diperkirakan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan saat ini mencapai 11 juta orang.
ADVERTISEMENT
Ma'ruf mengatakan, jumlah peserta yang memutuskan untuk turun kelas tak begitu signifikan. Sehingga hal itu dianggap tak akan berpengaruh pada layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
"Kan jumlahnya tidak terlalu signifikan, kedua kan sudah diatur pelayanan kesehatan itu berjenjang dari layanan kesehatan tingkat pertama kemudian baru tingkat lanjutan," kata Ma'ruf.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan berlaku baik untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.