Banyak PHK, Pengajuan Klaim ke BPJamsostek Capai Rp 7,6 Triliun

9 April 2020 18:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jawa Tengah dan Kodam IV Diponegoro dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi beri bantuan untuk buruh yang di PHK di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jawa Tengah dan Kodam IV Diponegoro dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi beri bantuan untuk buruh yang di PHK di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Merebaknya serangan virus corona berdampak kepada operasional perusahaan menjadi tidak maksimal. Hal itu tentu juga menjadi ancaman kepada para karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), saat ini sudah tercatat ada 1,2 juta karyawan yang di PHK atau dirumahkan. Kondisi tersebut berpengaruh juga terhadap permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJamsostek.
“Data klaim JHT BPJamsostek menunjukkan selama triwulan I 2020, klaim JHT mencapai 621,597 pengajuan atau meningkat 10.02 persen (yoy) dengan total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp 7,6 triliun atau meningkat 13,28 persen (yoy),” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi kumparan, Kamis (9/4).
Para karyawan yang terkena PHK memang mengajukan klaim tersebut ke BPJamsostek. Irvansyah memastikan pihaknya bakal melayani masyarakat yang terdampak tersebut.
BPJamsostek siap untuk membayarkan klaim JHT, baik sepenuhnya atau sebagian, bagi semua peserta berhak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” ujar Irvansyah.
ADVERTISEMENT
Irvansyah mengakui tidak menutup kemungkinan banyak masyarakat yang belum bisa mengakses klaim tersebut karena mengurangi aktivitas di luar rumah akibat virus corona. Untuk itu, kata Irvansyah, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas layanan secara online.
“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 sekarang BPJamsostek tetap akan memberikan pelayanan klaim, namun tanpa melakukan kontak fisik. Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online,” ungkap Irvansyah.
Namun, apabila masyarakat tetap mengajukan ke kantor cabang, pihak BPJamsostek menetapkan protokol layanan terbatas. Sehingga masyarakat dan petugas yang melayani fasilitas tersebut bisa terjaga dari ancaman terpapar virus corona.
“Prosedur layanan ini disebut dengan LAPAK ASIK atau Layanan Pengambilan Klaim Tanpa Kontak Fisik, sehingga tetap memperhatikan anjuran pemerintah untuk melakukan pembatasan social atau social distancing),” tutur Irvansyah.
ADVERTISEMENT