Banyak PNS Tertipu Uang Kripto Ilegal, Berharap Cuan Instan

9 Mei 2021 8:28 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Maraknya investasi uang kripto (cryptocurrency) membuat banyak pihak tertipu. Salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengharapkan cuan dalam waktu instan.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, banyak PNS, terutama di pemda yang investasi uang kripto dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Sayangnya itu dilakukan di perusahaan ilegal seperti Lucky Best Coin (LBC) yang kini telah disetop.
“LBC itu keuntungannya 300 persen per tahun, 25 persen per bulan. Dan ini terjadi, kita sudah hentikan kegiatan ini, kami rapat dengan pengurusnya, tapi banyak orang pemda yang diduga ikut bermain di sini, makanya kami kesulitan,” ujar Tongam dalam webinar Smart FM 'Uang Kripto, Perlukan Diregulasi?' Sabtu (8/5).
OJK pun mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati melakukan investasi, utamanya di uang kripto yang saat ini tengah digemari. Pasalnya, tak semua perusahaan uang kripto itu telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ADVERTISEMENT

Banyak yang Menentang OJK

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menurut Tongam, tak mudah menghentikan kegiatan investasi bodong uang kripto tersebut. Bahkan, pihaknya beberapa kali justru ditentang oleh user alias masyarakat yang berinvestasi di uang kripto tersebut.
"Ini bubbling, kita hentikan sekarang. Tapi banyak yang menentang satgas, satgas dinilai menghalang-halangi mereka dapatkan uang, yah kan ini menjalar kerugiannya, makanya kita hentikan," jelasnya.
Secara umum, Tongam menegaskan bahwa uang kripto bukanlah produk sektor jasa keuangan. Selain itu, hingga saat ini tidak ada regulator yang mengawasi uang kripto.
"Stance OJK tegas melarang jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk dalam hal ini produk berupa cryptocurrency," tambahnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT