Bapanas Naikkan Harga Gula Jadi Rp 17.500 per Kg Sampai 31 Mei 2024

18 April 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat halal bi halal bersama media, Kamis (18/4/2024). Foto: Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat halal bi halal bersama media, Kamis (18/4/2024). Foto: Fariza/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan sementara Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi, berlaku sejak 5 April 2024 sampai 31 Mei 2024. Hal ini menyusul permintaan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
ADVERTISEMENT
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan harga gula yang kebutuhannya juga dipenuhi dari impor salah satunya terpengaruh nilai tukar rupiah yang melemah.
"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp 17.500 per kg, sampai 31 (Mei), gula kan enggak hilang kan sekarang, ada relaksasi," ungkap Arief saat Halal Bi Halal dengan media di Kantor Bapanas, Kamis (18/4).
"Gula ini karena currency tinggi harga di luar tinggi, tetapi ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi," tambahnya.
Penetapan kenaikan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga pada Kamis (4/4). Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kg.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harganya sebesar Rp 18.500 per kg.
Sebelum relaksasi HAP, harga gula konsumsi sebesar Rp 16.000 dan Rp 17.000 per kg di Indonesia timur dan wilayah 3 TP. Kelanjutan implementasi setelah 31 Mei 2024 akan dievaluasi kembali secara berkala.
Rak gula pasir di Super Indo Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 2024, serta sebelum musim giling tebu dalam negeri.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menuturkan belum ada keputusan untuk merevisi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan melalui Rakortas.
ADVERTISEMENT
Adapun HET dan harga acuan ini diubah untuk mencegah kekosongan atau kelangkaan bahan pokok dan penting seperti beras, gula, minyak goreng dan beberapa komoditi lainnya pada gerai-gerai ritel modern di Indonesia.
“Bilamana kelangkaan terjadi maka akan bermuara kepada panic buying konsumen, yang akan berlomba membeli bahkan menyimpan bahan pokok dan penting karena khawatir barang akan habis dan situasi harga yang tidak stabil, demikian penjelasan," tambah Roy.
Relaksasi HET, lanjut Roy ini dimaksud agar peritel dapat membeli bahan pokok dan penting tersebut dari para produsen yang sudah menaikan harga beli diatas HET selama sepekan terakhir ini sebesar 20 sampai 35 persen dari harga sebelumnya.
“Kami tidak dapat mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan produsen bahan pokok dan penting tersebut, karena harga ditetapkan oleh produsen sebagai sektor hulu yang selanjutnya mengalir kepada kami di sektor hilir melalui jaringan distribusi, untuk selanjutnya dibeli atau dibelanjakan oleh masyarakat pada gerai ritel modern," jelas Roy.
ADVERTISEMENT