Bappenas Umumkan Draf RUU Ibu Kota Baru Selesai, Dikirim ke DPR Tunggu Jokowi

25 Maret 2021 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) dipastikan dibahas tahun 2021 karena sudah masuk Prolegnas prioritas. Namun, sampai saat ini draf RUU Ibu Kota baru tersebut belum diantarkan ke meja DPR.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN atau Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, mengungkapkan saat ini draf RUU IKN masih di tangan Presiden Joko Widodo.
“Draf belum ke DPR masih di Presiden,” kata Rudy saat dihubungi, Kamis (25/3).
Rudy merasa Jokowi tentu mempunyai pertimbangan atau alasan sendiri terkait belum dikirimkannya draf peraturan tersebut. Apalagi, kata Rudy, pemerintah saat ini juga masih fokus menangani pandemi COVID-19.
“Kalau dipikir kita dulu rencana 2020 pertengahan, mundur hingga akhir tahun, mundur 2021 karena beliau juga hati-hati banget. Tapi secara prinsip presiden sangat mendukung ingin jalan,” ujar Rudy.
Rudy Soeprihadi Prawiradinata. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Meski begitu, Rudy memastikan pada prinsipnya pihaknya di Bappenas sudah menyelesaikan draf RUU IKN. Ia menegaskan proses pengirimannya bergantung Jokowi.
ADVERTISEMENT
“Tapi saya enggak tahu kapan, mungkin hanya presiden yang tahu kayaknya. Belum diserahkan, masih secara prinsip drafnya kita sudah selesai RUU tapi belum diserahkan ke DPR,” ujar Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menuturkan kalau pembangunan IKN dilakukan tentu bisa berdampak juga ke pemulihan ekonomi nasional. Apalagi, kata Rudy, pandemi COVID-19 membuat banyak pekerjaan hilang dan pengangguran bertambah.
“Jadi dengan didorongnya IKN itu juga bisa menjadi pemulihan ekonomi, hanya Pak Menteri Bappenas selalu bilang pemulihan ekonomi dan kesehatan juga harus berimbang gitu,” tutur Rudy.