Baru 1,2 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Online

22 Februari 2019 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapor SPT Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapor SPT Foto: ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 1,2 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau melalui e-filing.
ADVERTISEMENT
"Untuk e-filing baru 1,2 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada kumparan, Jumat (22/2).
Hestu menuturkan, pelaporan SPT yang masih 1,2 juta tersebut karena belum semua wajib pajak memiliki bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 21 dari perusahaan atau tempat wajib pajak bekerja. Biasanya, pelaporan SPT memang paling banyak di Maret, atau mendekati batas waktu pelaporan.
"Tapi nanti mulai awal Maret biasanya sudah mulai banyak yang melaporkan," katanya.
Otoritas pajak sendiri menargetkan 80 persen atau sekitar 14,4 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT di tahun ini. Dari jumlah tersebut, Hestu menargetkan sebagian besar sudah melaporkan SPT secara online, baik e-filing maupun e-form.
ADVERTISEMENT
Adapun batas pelaporan SPT Tahunan 2018 bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2019, sementara untuk wajib pajak badan sampai 30 April 2019. Jika lewat dari tanggal tersebut, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.