Baru 127 Ribu UMKM yang Nikmati Insentif Pajak di 2021

19 Mei 2021 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi transformasi digital dan UMKM. Foto: Devi Puspita Amartha Yahya/Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transformasi digital dan UMKM. Foto: Devi Puspita Amartha Yahya/Unsplash
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan insentif pajak termasuk bagi UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Insentif tersebut yang semula hanya sampai Desember 2020, telah diperpanjang sampai 30 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Namun, UMKM yang menikmati kemudahan tersebut ternyata masih belum maksimal. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan di tahun 2020 hanya mencapai 65 persen dari target.
"Untuk tahun 2020 itu ada sekitar 280 ribu wajib pajak UMKM yang memanfaatkan atau sekitar 65 persen dari target. Nah tahun ini ada sekitar 127 ribu di tahun berjalan atau sekitar 27 persen dari target," kata Prastowo saat acara Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu (18/5).
Prastowo menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Permenkeu nomor 9 tahun 2021 sebagai landasan hukum memberikan insentif pajak selama masa pandemi ini. Ia berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan insentif yang telah disediakan.
Untuk itu, Prastowo memastikan pihaknya bakal terus gencar mensosialisasikan program insentif pajak untuk UMKM tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena sayang sekali seharusnya uang pajak itu bisa dipakai menambah modal kerja, karena ketidaktahuan insentif, mereka tetap menyetorkan kewajiban pajaknya," katanya.
Persyaratan yang diperlukan agar bisa mendapatkan insentif pajak bagi UMKM juga tidak sulit. Apalagi, para pelaku UMKM bisa menjalani prosesnya secara online.
"Yang penting omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun. Lalu diberi kriteria lagi di PMK no 9 yang memenuhi syarat itu diberikan prosedur supaya mereka bisa mengakses," ujarnya.
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Prastowo menjelaskan, sekarang prosesnya juga dipermudah karena tidak perlu minta surat keterangan. Para pelaku UMKM cukup menyampaikan realisasi dan menggunakan insentif ini sehingga ditanggung pemerintah atau pajaknya nol.
"Lalu mereka melaporkan setiap bulan omzet saya berapa, seharusnya pajak saya setengah persen dari omzet, tetapi itu ditanggung pemerintah. Jadi cukup melaporkan melalui laman pajak," kata Prastowo.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, adanya insentif pajak UMKM membuat pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.