Baru 4 Platform Investasi Emas Online yang Ajukan Izin ke Bappebti

15 Agustus 2019 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kini, platform investasi fisik emas digital ‎harus terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu merupakan amanat Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 yang ditetapkan pada Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus, saat ini baru 4 perusahaan digital yang mengajukan izin. Namun dia masih enggan mengungkapkan identitas 4 perusahaan tersebut. Sementara jumlah platform investasi emas digital dipandang jauh lebih banyak dari jumlah itu.
"Ada 4 (yang mengajukan izin). Bursa belum bisa mendeteksi (jumlah platform investasi emas digital), iya lebih banyak (yang belum mengajukan izin)," bebernya saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (15/8).
Ilustrasi emas batangan Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Dia pun mengimbau kepada masyarakat bahwa ke depannya agar berinvestasi emas ke platform digital yang telah terdaftar di Bappebti. Sebab ketika terdapat permasalahan terkait investasi emas yang dilakukan, Bappebti akan turun tangan. Untuk saat ini, memang belum ada platform digital investasi emas yang berizin lantaran regulasinya masih baru.
ADVERTISEMENT
"Semisal kalau sudah beli dan ingin mencairkan atau mencetak emasnya‎ tapi tidak bisa, nanti bisa diadukan kepada kami. Jadi bisa komplain," kata Paulus.
Berdasarkan aturan Bappebti itu, terdapat 3 syarat agar platform digital investasi emas berizin, yakni menjadi anggota bursa berjangka atau lembaga kliring berjangka, minimal modal, dan menyimpan fisik emas di penyimpanan khusus.
‎Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menyampaikan, saat ini pihaknya mengirim 25 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengikuti pelatihan di kepolisian.
"Kami sudah mengirim 25 PPNS untuk mengikuti pendidikan, ini akan menyelidiki platform digital yang tidak berizin untuk kemudian kita tindaklanjuti," ucapnya.