Baru 51 Hewan yang Divaksin, Airlangga Minta Regulasi PMK Dikebut
20 Juni 2022 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sementara, hingga periode tersebut PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota, dengan jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), dan kematian 921 ekor (0,50 persen).
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembahasan penanganan PMK pada Hewan Ternak yang diadakan Minggu (19/6), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan, untuk mencegah semakin meluasnya wabah penyakit PMK ini, serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.
Menurutnya, PMK sebagai Penyakit Hewan Menular (PHM) strategis, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat. Telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022 untuk menetapkan di dua Provinsi yakni Aceh dan Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
“Saat ini upaya pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (20/6).
Kebutuhan Vaksin PMK Tahun Ini 28 Juta Dosis
Airlangga menjelaskan, ke depannya akan dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi. Sementara saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis. Rinciannya, 800 ribu dosis dalam proses pengadaan oleh pemerintah, sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.
ADVERTISEMENT
Diharapkan, penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari importir penyedia vaksin. Sedangkan, vaksin dalam negeri dari PUSVETMA dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya.
"Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah,” ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak.
Dalam mendukungan penanganan PMK ini, pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya, terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.
ADVERTISEMENT