news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Pakai LinkAja

13 November 2019 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan Foto: Dok. bpjs ketenagakerjaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan Foto: Dok. bpjs ketenagakerjaan.go.id
ADVERTISEMENT
Masyarakat penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu repot-repot membayar iuran secara tunai. Sebab, pembayaran iuran sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi LinkAja.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengungkapkan, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan dengan baik. Pihaknya menyambut baik langkah yang dilakukan untuk mempermudah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Momentum ini sebenarnya sudah ditunggu lama. Kami menyebutnya sekarang BPJamsostek. Sudah lama ditunggu bukan hanya internal tapi peserta dan masyarakat,” kata Krishna di Gedung Telkom, Jakarta, Rabu (13/11).
Krishna berharap, layanan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Ia menjelaskan, saat ini layanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja adalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri seperti pedagang, ojek, petani dan lain sebagainya. Sedangkan PMI adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kalau dulu pekerja migran iuran harus kirim uang dulu ke orang tua di Indonesia. Kalau sudah terdaftar aplikasi LinkAja bisa dirasakan manfaatnya baik yang bekerja di Indonesia atau luar negeri,” ujar Krishna.
Krishna merasa dengan adanya layanan ini bisa menunjukkan negara hadir memberikan kemudahan kepada masyarakat. Untuk itu, ia meminta kebijakan ini gencar disosialisasikan agar semua pihak mengetahuinya.
“Selain memudahkan peserta kami dalam melakukan pembayaran iuran, juga aspek keamanan dan kenyamanan transaksi finansial yang dimiliki LinkAja menjadi daya tarik tersendiri, selain promo-promo yang berlaku,” ungkap Krishna.
Ilustrasi dompet digital Linkaja. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Finnet sebagai biller agregator. Layanan ini, kata Danu, merupakan komitmen LinkAja untuk meningkatkan layanan dan mengedukasi masyarakat khususnya dalam keuangan digital yang dianggap masih terbatas.
ADVERTISEMENT
“Kami juga akan terus berupaya mengoptimalkan jangkauan ke seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan layanan keuangan yang aman, mudah dan nyaman,” tutur Danu.
Pengguna dapat melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi LinkAja dengan cara memilih menu lainnya dalam halaman utama lalu pilih layanan keuangan. Kemudian pilih fitur BPJS dilanjutkan memilih layanan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya masukkan 16 digit NIK bagi peserta BPU atau 16 digit ID Billing bagi PMI.
Khusus PMI, pembayaran dapat dilakukan di mana saja selama masih menggunakan nomor Indonesia. LinkAja juga menyediakan promo menyediakan cashback sebesar 30 persen bagi para pengguna hingga tanggal 30 November 2019.
Pembayaran melalui aplikasi LinkAja hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah terdaftar. Jika belum mendaftarkan diri, peserta BPU cukup melakukan pendaftaran online mandiri di situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu. Sedangkan untuk PMi yang berada diluar negeri dapat mendaftar melaui https:://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
ADVERTISEMENT