Bea Cukai Ancam Importir Nakal yang Menyalahgunakan Izin

18 Desember 2019 14:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan baru saja memusnahkan barang-barang yang tidak sesuai peraturan. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan milik berbagai perusahan yang sebenarnya memiliki izin impor.
ADVERTISEMENT
Namun, izin tersebut telah disalahgunakan. Sehingga pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai langsung menindaknya.
“Sebenarnya ini kan keleluasaan atau kelonggaran yang diberikan pemerintah yang disalahgunakan, yaitu yang tadinya kita percaya dengan mereka pada saat mereka mengimpor itu izinnya sudah ada, ternyata mereka manfaatkan dengan cara mereka nyelonong saja, ya sudah itu ketahuan ya kita tangkap,” kata Heru usai pemusnahan barang di Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12).
Heru memastikan tidak akan tinggal diam dengan kejadian semacam itu. Ia mengatakan pelaku juga bisa dikenakan tindakan hukum.
“Bisa kita lakukan secara pidana juga. Ada sanksi fisiknya kita musnahkan, pelakunya ya investigasi ya,” ujar Heru.
Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono menjelaskan, pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku bisa sampai 5 tahun. Hal itu, kata Veri, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Veri mengungkapkan, pihaknya terus membantu penyelidikan terhadap perusahaan yang melanggar. Saat ini sudah ada kasus yang sedang diproses.
“Sudah ada (yang ditindak). Ada beberapa proses sampai pengadilan sudah ada, ada beberapa yang sudah kita diproses ini kurang lebih 3 kasus,” ungkap Veri.
Berikut ini daftar barang-barang ilegal yang dimusnahkan di halaman parkir Kemendag hari ini:
1. Luminer sejumlah 4.727 pcs
2. Pompa air sejumlah 443 buah
3. Produk Kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton, wooden desk sejumlah 8 pcs, kertas saring kopi sejumlah 300 dus, roll paper 16 boc, termolight paper sejumlah kurang lebih 2.036 kilogram (kg)
4. Perkakas tangan berupa cangkul lipat sejumlah 388 pcs
5. Produk tertentu berupa tepung sejumlah 200 kg
ADVERTISEMENT
6. Kabel sejumlah 3 drum
7. Mesin pendingin sejumlah 2 buah
8. Pakaian bekas sejumlah 550 bal
9. TPT (Kain Printing) sejumlah 10 roll
10. Ban dalam sejumlah 167 pcs
11. Saklar sejumlah 11.816 pcs
12. Sepatu pengaman sejumlah 71 pcs
13. Mainan anak sejumlah 310 pcs
14. Gula kristal putih sejumlah 1 ton
15. Meter air sejumlah 360 pcs
16. Regulator tekanan sejumlah 750 pcs
17. Baja TB sejumlah 480 pcs
18. Sepeda sejumlah 9 pcs