Bea Cukai Klaim Rokok Ilegal Terus Turun

14 September 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai rokok akan naik 23 persen mulai 1 Januari 2019. Selain untuk mengurangi konsumsi, kenaikan tarif cukai juga dinilai dapat menekan peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan saat ini peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah semakin berkurang. Tren penurunannya bisa mencapai 1,2 persen.
"Dalam 10 tahun terakhir, tren penurunannya (rokok ilegal) 1,2 persen. Dengan kebijakan ini tentunya kami harapkan ini lebih besar lagi," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Untuk mewujudkan target tersebut, Heru menegaskan akan mengawasi kebijakan yang sudah dibuat.
Ilustrasi pekerja rokok. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Selain itu, kata Heru, pihaknya akan menggandeng penegak hukum dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
"Nah, potensi ada rokok ilegal ini kita kerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polisi dan TNI," ujar Heru.
Heru membeberkan sejauh ini rencana itu didukung secara langsung oleh Kapolri Tito Karnavian. Sehingga ia optimistis peredaran rokok ilegal bisa terus berkurang.
ADVERTISEMENT
"Ini saya kira dukungan yang luar biasa yang disampaikan untuk support bea cukai dalam rangka memberantas yang ilegal," ujarnya.