Bea Cukai Pastikan Pantau Harga Rokok di Tingkat Eceran dan Transaksi Pasar

13 April 2022 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melaksanakan terus memantau perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau atau rokok di berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya, agar perusahaan mematuhi ketentuan harga jual rokok.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa tujuan pengawasan HTP ini adalah untuk memetakan kondisi harga rokok yang terbentuk di pasaran. Apalagi harga rokok tidak boleh di bawah 85 persen dari Harga Jual Eceran (HJE).
"Hal ini sangat terkait dengan ketentuan HTP tidak boleh lebih rendah dari 85 persen dari Harga Jual Eceran (HJE)," ujar Hatta dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4).
Besaran harga transaksi pasar merupakan harga pada tingkat konsumen akhir, sementara HJE merupakan harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan cukai. Besaran HJE sendiri tertera pada pita cukai yang melekat di kemasan rokok.
"Dalam hal ini, pada sebuah merek rokok misalnya, apabila dalam dua kali kegiatan monitoring didapati HTP-nya kurang dari 85 persen HJE, maka terhadap pabrikan pemilik merek tersebut akan disesuaikan score profilnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hatta mengatakan untuk tahun ini, pelaksanaan monitoring HTP akan berlangsung selama tiga kali yakni pada Maret, Juni, dan September. Ia menyebut, hasil dari pengawasan ini akan disampaikan pada pertengahan April mendatang.
Selain pengawasan HTP, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terhadap seluruh pihak yang terkait dengan cukai. Upaya ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan imbauan untuk mematuhi ketentuan cukai yang sudah ditetapkan.
Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto menyebut, pengawasan HJE dan HTP merupakan hal yang sangat penting dalam mengendalikan penjualan rokok di bawah harga banderol.
"Apabila pengawasan ini tidak dilakukan, maka konsekuensinya adalah harga rokok berpotensi jauh berada di bawah HJE, perusahaan besar akan mengambil kesempatan untuk menjual rokok di bawah HJE akibat dari efisiensi faktor produksi," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, perusahaan rokok kecil menjadi terancam pasarnya karena tidak sanggup bersaing harga di pasar. Padahal, pengawasan harga rokok dapat menjadi instrumen penting bagi pengendalian rokok murah di pasaran, terutama agar tidak terjangkau anak-anak.
Pemerintah sudah menentukan HJE minimum untuk masing-masing jenis rokok. Namun, saat ini selisih HJE antargolongan rokok masih lebar. Misalnya, HJE SKM golongan II sebesar Rp 1.140 per batang, sementara golongan di atasnya sebesar Rp 1.905 per batang.
"Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan terjangkau bagi pembeli anak-anak. Ke depan, pengawasan harga ini perlu diimbangi dengan kebijakan untuk mengurangi peredaran rokok murah di pasar," tambahnya.