Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal Jelang Lebaran, Negara Rugi Rp 563 Juta

23 Mei 2020 15:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti rokok yang ditindak oleh Bea Cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rokok yang ditindak oleh Bea Cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, dapat ditekan hingga 1 persen di tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan DJBC, Sabtu (23/5), ada lebih dari 1 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dari tiga kota. Sementara untuk miras ilegal berhasil diamankan sekitar 50 botol. Ada pun total kerugian negara tersebut sekitar Rp 563 juta.
Secara rinci, pada Selasa (12/5), Bea Cukai Medan berhasil mengamankan 57 karton berisi 912.000 batang rokok ilegal di daerah Medan Marelan. Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok ilegal sebanyak tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp 656,64 juta.
Dengan dilakukannya penindakan tersebut, Bea Cukai Medan telah berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara sebesar Rp 428,64 juta.
Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung juga berhasil melakukan penindakan atas rokok dan miras ilegal melalui Operasi Gempur.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung I Wayan Sapta Dharma menyatakan, petugas berhasil mengamankan 100.000 batang rokok ilegal dan 29 botol miras tanpa dilekati pita cukai.
“Operasi Gempur kali ini dilakukan di daerah kabupaten Asahan. Nilai seluruh barang ditaksir sekitar Rp 197 juta dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai sebesar Rp 80,69 juta,” jelasnya.
Selain di wilayah Sumatera, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di Jawa.
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pada Sabtu (16/5), Bea Cukai Tegal melaksanakan patroli dalam rangka pengamanan penerimaan negara. Dalam kegiatan kali ini petugas berhasil mengamankan 28 botol minuman keras ilegal. Namun, nilai dan kerugian negara ini belum dijelaskan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Ada pun realisasi penerimaan bea dan cukai pada akhir April 2020 mencapai Rp 57,7 triliun atau tumbuh 16,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (yoy) yang hanya Rp 49,4 triliun.
Penerimaan cukai per April 2020 tercatat senilai Rp 45,2 triliun, melonjak hingga 25,1 (yoy). Secara rinci, realisasi cukai hasil tembakau atau rokok sebesar Rp 43,33 triliun atau tumbuh 26,05 persen (yoy).
Realisasi cukai ethil alkohol sebesar Rp 150 miliar, tumbuh 277,62 persen (yoy). Pada April 2019, penerimaan cukai ethil alkohol hanya Rp 40 miliar.
Penerimaan cukai minuman yang mengandung ethil alkohol mencapai Rp 1,73 triliun, tumbuh tipis 0,63 persen (yoy). Serta penerimaan dari denda administrasi cukai mencapai Rp 2 miliar atau turun 7,45 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Sementara penerimaan bea masuk per akhir April 2020 tercatat Rp 11,5 triliun atau turun 2,6 persen (yoy). Begitu juga dengan penerimaan dari bea keluar yang hanya Rp 950 miliar atau minus 34,97 persen (yoy).
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
https://kitabisa.com/campaign/lawanwabahcorona