Bea Cukai Tebar Insentif Genjot Ekspor Produk UMKM, dari Bea Masuk hingga PPN

2 Juni 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah insentif untuk produk-produk bikinan industri dalam negeri, khususnya UMKM bisa meningkatkan daya saing untuk ekspor. Segala keringanan termasuk dari sisi perpajakan disiapkan buat merealisasikan keinginan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6).
Askolani menjelaskan, dalam mendukung industri manufaktur ini Ditjen Bea dan Cukai punya empat fasilitas kepabeanan. Mulai dari kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, hingga Kawasan Berikat.
Dia merinci, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor. Ini dengan batasan nilai investasi sampai Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar.
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
Di luar mesin, kata Askolani, seluruh barang di atas juga diberikan fasilitas KITE Pembebasan. Sementara untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin, mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.
ADVERTISEMENT
Perbedaan keduanya yakni, Kite Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM. Sementara KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).
Adapun fasilitas Kawasan Berikat, diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri. Fasilitasnya berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, PPh, PPN, dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.
Menurut Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki, berbagai insentif ini efektif menjadi motor pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor.
Pada tahun 2021, nilai ekspor tercatat mencapai USD 88,29 miliar atau tumbuh 43,5 persen yoy. Atas dasar itu, Bea Cukai juga terus menggali potensi ekspor terutama melalui UMKM.
ADVERTISEMENT
Salah satu program yang tengah berjalan yakni adanya klinik ekspor. "Ini merupakan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan ekspor," jelasnya.