Bea Cukai Tindak 139,5 Juta Batang Rokok Ilegal di 2021

4 April 2022 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Jateng dan DIY Yogyakarta. Foto: Intan Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Jateng dan DIY Yogyakarta. Foto: Intan Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mewaspadai masih adanya peredaran atau penyelundupan rokok ilegal. Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, memastikan terus menindak peredaran rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
Askolani mengungkapkan pihaknya telah melakukan penindakan hasil tembakau atau rokok ilegal sebanyak 4.314 sepanjang 2021 atau meningkat 199 persen dibanding tahun 2020.
"Kemudian barang hasil penindakan hasil tembakau ini juga jumlahnya 139,5 juta batang dan ini meningkat 238 persen dibanding tahun lalu. Untuk barang tindakan rokok elektrik 855.500 ml atau meningkat 75 persen," kata Askolani saat rapat dengan Komisi XI, Senin (4/4).
Askolani merasa gencarnya penindakan tersebut bisa berdampak positif ke berkurangnya peredaran rokok ilegal. Ia memastikan pihaknya terus berupaya menindak rokok ilegal.
Apalagi, kata Askolani, semakin banyaknya rokok ilegal yang diberantas bisa berimbas baik ke penerimaan dari Bea dan Cukai. Selain itu, penindakan rokok ilegal juga membuat peningkatan produksi rokok golongan II sebesar 16,8 persen dan golongan III 18,8 persen.
ADVERTISEMENT
"Kemudian itu juga mendukung pencapaian penerimaan Bea dan Cukai di tahun 2021 yang alhamdulillah mencapai 108,65 persen," ujar.
Petugas Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (16/3/2021). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Trend Penurunan Peredaran Rokok Ilegal

Askolani mengungkapkan sebenarnya sudah terjadi tren penurunan peredaran rokok ilegal sejak 2016 sampai 2019. Di 2016 ada 12,1 persen rokok ilegal, turun menjadi 10,9 persen di 2017, di 2018 menjadi 7,0 persen, dan di 2019 turun menjadi 3,0 persen.
Namun, pada 2020 peredarannya naik menjadi 4,9 persen. Peningkatan tersebut terjadi tidak terlepas karena salah peruntukan seperti SKM dilekati pita cukai SKT dan ada salah personalisasi seperti pita cukai perusahaan X digunakan perusahaan Y.
Melihat ada kenaikan rokok ilegal di 2020, Askolani langsung menggencarkan penindakan. Hingga akhirnya di 2021 ada penurunan lagi atau menjadi 3,04 persen.
ADVERTISEMENT
“Dengan langkah-langkah ini kami coba lihat impactnya ini alhamdulillah di 2021 ada tendensi penurunan rokok ilegal dari 4,86 persen menjadi 3,04 persen,” ungkap Askolani.