Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan Harley Davidson edisi '70-an. Harley ini ditaksir berharga Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Tapi bicara soal penyelundupan ini, yang patut dicatat, Bea Cukai menduga penyelundupan dilakukan dengan terencana.
"Moge (motor gede) ini adalah Moge bekas yang dari sisi aturan jelas jelas tidak boleh di impor dan saya kira penumpang di pesawat itu tentunya kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia," jelas Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi usai jumpa pers di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri sudah menyebut bahwa pemilik Harley itu tak lain Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara.
Heru Pambudi menerangkan, penyelundupan dilakukan terencana karena Harley yang dipreteli.
"Dan kedua, kalau itikadnya memang baik tentunya mereka tidak perlu melakukan dengan cara memutilasi dan itu ditempatkan di kargo. Bukan di kabin bukan di bagasi. Kalau dari sisi dia memutilasi ini sudah ada indikasi. Makanya kita lakukan penelitian lebih dalam terus," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Heru kembali melanjutkan penilaiannya soal penyelundupan Harley ini, yakni momentum kedatangan pesawat baru.
"Ini salah satu usaha mereka dengan di pesawat yang baru datang. Asumsinya barang kali diyakini Bea Cukai tidak akan periksa karena ini bukan regular flight jadi mungkin mereka menganggap Bea Cukai enggak akan periksa tetapi saya apresiasi anak-anak saya di lapangan. Mereka teliti dan jeli," tegasnya.