Begini Arahan Jokowi dalam Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya

5 September 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/8). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/8). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, penyelesaian kasus asuransi Jiwasraya sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi. Termasuk kepada pemegang polis yang tidak setuju akan restrukturisasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, memang penyelesaian Jiwasraya ini sudah masuk dalam pertemuan high level di rapat terbatas (ratas) di Istana.
“Memang beberapa pertemuan high level, ratas penyelesaiannya itu terhadap pemegang polis yang belum menyetujui restrukturisasi polis itu ditawarkan kembali program restrukturisasinya kepada pihak sebelumnya menolak,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (5/9).
Sebelumnya, pihak Jiwasraya dan IFG Life ataupun holding IFG telah menyusun dan menyelesaikan rencana aksi pada rancangan penyehatan keuangan (RPK) di 2020 lalu. Termasuk untuk pemegang polis yang tidak bersedia direstrukturisasi dan tetap bertahan di Jiwasraya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Atas rencana tersebut, Ogi menyebut, OJK sudah ada beberapa pertemuan dengan manajemen baik dari Jiwasraya dan IFG Life terkait pengimplementasiannya dan sudah menunjukkan progres yang cukup baik.
ADVERTISEMENT
“Khususnya perihal kekurangan modal yang akan dipenuhi baik melalui fund rising dari IFG maupun dari PMN dan juga memungkinkan dari bridging dari IFG LIfe untuk pengalihan secepat mungkin dari 2023 ini,” jelas dia.
Kemudian untuk pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi, tentunya prosesnya yang berlaku adalah Jiwasraya akan melakukan program untuk likuidasi terhadap aset-asetnya yang kemudian hasilnya akan dibayarkan kewajiban pemegang polis.
Menurut Ogi, Jiwasraya akan ada revisi RPK perubahan yang melibatkan semua perusahaan yang disepakati pemegang saham. RPK tersebut akan diserahkan ke OJK sebagai dasar tindak lanjut ke depan.