Begini Aturan Mal hingga Restoran di Jabodetabek Selama PPKM Level 3

24 Agustus 2021 10:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sepi di mal Kemang Village. Foto: Dok. Syakir/ Pembaca
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sepi di mal Kemang Village. Foto: Dok. Syakir/ Pembaca
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memperpanjang sekaligus menurunkan PPKM level 4 menjadi PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek hingga 30 Agustus 2021. Penurunan level tersebut membuat beberapa kebijakan baru, khususnya di mal hingga restoran di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rangkum aturan terbaru mal hingga restoran di Jabodetabek selama PPKM level 3:
Mal Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam, Maksimal 50 Persen Kapasitas
Beberapa pelonggaran tersebut salah satunya menyasar mal. Jokowi mengatakan, mal bisa kembali buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Jam operasionalnya pun bisa sampai pukul 8 malam.
"Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.
Meski begitu, Jokowi mewanti-wanti agar pelonggaran tersebut tidak berdampak kepada peningkatan kasus. Dia menekankan pentingnya untuk tetap taat prokes.
Restoran Boleh Makan di Tempat, Maksimal 2 Orang per Meja
ADVERTISEMENT
Selain itu ada juga kebijakan lain yang krusial. Jokowi mengatakan restoran kembali boleh menggelar dine in atau makan di tempat.
"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas 2 orang per meja," kata dia.
Meski begitu, ada pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Industri Ekspor Beroperasi 100 Persen, Jika Ada Klaster Baru Ditutup 5 Hari
Jokowi juga menyebutkan sejumlah kelonggaran dalam pelaksanaan PPKM Level kali ini. Untuk sektor industri yang bergerak dalam bidang ekspor dan penunjangnya diperbolehkan beroperasi 100 persen.
Namun, apabila ditemukan klaster baru penyebaran COVID-19, akan ditutup selama 5 hari.
"Apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan di tutup selama 5 hari," ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT
Menurut Jokowi, kelonggaran beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.