Begini Cara BI Perlonggar Likuiditas Perbankan

15 November 2018 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Bank menyiapkan uang kertas rupiah untuk ATM dan kantor cabang di Jakarta. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Bank menyiapkan uang kertas rupiah untuk ATM dan kantor cabang di Jakarta. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi pengetatan likuiditas perbankan. Hal ini dilakukan melalui kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya menaikkan porsi pemenuhan GWM rata-rata (konvensional dan syariah) dari 2 persen menjadi 3 persen. Sementara porsi untuk PLM rata-rata juga meningkat menjadi 4 persen dari sebelumnya 2 persen.
"Ini bukan untuk memperketat likuiditas perbankan, tapi untuk memberikan fleksibilitas dari manajemen, meningkatkan likuiditas, dan distribusi likuiditas perbankan, bukan memperketat," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (15/11).
Penyempurnaan GWM rata-rata ini ditujukan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan fungsi intermediasi perbankan, serta mendukung upaya pendalaman pasar keuangan. Sementara PLM diharapkan dapat mengatasi risiko likuiditas pada perbankan.
GWM rata-rata sendiri merupakan dana simpanan giro milik bank yang saat ini dihitung secara rata-rata selama dua minggu, dari sebelumnya per hari. Artinya, perbankan kini memiliki simpanan giro yang dihitung secara rata-rata dua minggu sebesar 3 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk rasio PLM yang naik menjadi 4 persen tersebut, bank dapat menggunakan seluruh PLM yang sebagian besar berisi Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), maupun instrumen lainnya yang totalnya 4 persen sebagai underlying untuk melakukan repo ke BI.
"Dengan menaikkan porsi yang bisa direpokan dari 2 persen menjadi 4 persen, maka seluruh PLM sekarang bisa digunakan sebagai underlying repo ke BI, dan karenanya bisa meningkatkan fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan," jelasnya.