Begini Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta yang Ditutup Akhir November 2020

19 Oktober 2020 7:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga membuat kerajinan jam dinding dari anyaman bambu di Kampung Pangaroan, Desa Cipanas, Tanjung Kerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2020). Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga membuat kerajinan jam dinding dari anyaman bambu di Kampung Pangaroan, Desa Cipanas, Tanjung Kerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2020). Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banpres Rp 2,4 juta untuk 9 juta pelaku UMKM telah diperluas hingga 12 juta UMKM. Dana hibah ini diberikan sekali untuk membantu meringankan setiap pemilik usaha mikro atau sektor informal di masa pandemi.
ADVERTISEMENT
Penyaluran Banpres untuk UMKM terdampak pandemi corona, ini dilakukan pada akhir Desember 2020. Tapi pendaftarannya ditutup per November 2020.
Buat kamu yang belum mendapatkan bantuan ini, bisa mengajukan. Berikut syaratnya.
UMKM Binaan BRI. Foto: Dok. BRI

Cara untuk Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota
1. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar
Selain ada cara pendaftaran untuk mendapat BLT UMKM dari Presiden Jokowi itu, juga ada syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.