Begini Modus Tipu-tipu Doni Salmanan CS

10 Maret 2022 7:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
ADVERTISEMENT
Para afiliator binary option resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan perjudian, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Doni Salmanan dengan Quotex dan Indra Kenz dengan Binomo, Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah afiliator lain.
ADVERTISEMENT
Binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Modus ini mirip dengan judi.
Indra Kenz, Doni Salmanan, maupun para afiliator binary option lain dapat meraup keuntungan yang terbilang besar dari masing-masing platform yang dijalani. Hal ini dibuktikan dengan aset-aset yang mereka miliki.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para membernya.
"80 [persen] dari kekalahan [member Quotex]," kata Reinhard kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Keuntungan itu didapat dari mereka yang menggunakan referral Doni namun kalah atau merugi di platform Quotex. Member Doni diperkirakan ada 25.000. Itu jika melihat jumlah anggota di grup Telegram Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Tidak Berhenti di Doni Salmanan dan Indra Kenz

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sudah menyusun jadwal afiliator yang akan dipanggil dalam waktu dekat. Namun, Dia tak mengungkap waktu pasti pemanggilan afiliator tersebut.
"Nanti ada yang lain sesuai jadwal penyidik," kata Whisnu kepada kumparan, Selasa (1/3).
Indra Kenz saat memakai baju tahanan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Pada Selasa (8/3) kemarin, YouTuber Erwin Laisuman telah dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Namun, Erwin tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemanggilan Erwin pada pekan depan.
Selain itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya juga telah memanggil sejumlah afiliator ataupun influencer yang turut mempromosikan kegiatan ini.
ADVERTISEMENT
“Kami memang memanggil kelima influencer ini yang kami perkirakan inilah orang-orang yang banyak followers-nya,” ujar Tongam dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2).
Kelima influencer yang dimaksud adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan OctaFX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.