Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan penawaran umum perdana saham secara elektronik atau Electronic Initial Public Offering (e-IPO) per tahun ini. Aturan tersebut termuat dalam POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik, Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021.
Berdasarkan data pipeline saham per tanggal 10 Juni 2021, dari 21 perusahaan yang ada di pipeline, terdapat 3 perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2020, sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan melakukan pernyataan pendaftaran pada tahun 2021.
“Dengan demikian, perusahaan yang telah wajib menggunakan E-IPO berjumlah 18 perusahaan,” ujar Nyoman kepada kumparan, Sabtu (12/6).
Nyoman menjelaskan, informasi yang diinput ke dalam sistem E-IPO mulai dilakukan perusahaan apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan Pra Efektif dari OJK. Hingga saat ini, sudah ada dua perusahaan yang melakukan book building di sistem E-IPO, yaitu PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) dan PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB).
Adapun periode book building ARCI adalah 31 Mei 2021 sampai 9 Juni 2021, sedangkan periode book building MASB mulai 7 Juni 2021 sampai 15 Juni 2021. Periode book building ARCI telah berakhir pada 9 Juni 2021 dan saat ini sedang menunggu Efektif dari OJK.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain hingga saat ini, sistem e-IPO sudah digunakan oleh satu perusahaan untuk menerbitkan saham, yaitu oleh PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ). UNIQ merupakan pilot project yang menggunakan sistem E-IPO namun masih menggunakan peraturan sebelumnya alias belum menggunakan POJK Nomor 41/POJK.04/2020. Saham UNIQ sudah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia tanggal 8 Maret 2021.
Menurut Nyoman saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan atas sistem e-IPO, termasuk meningkatkan kapasitas (sizing) dari sistem tersebut. Menurutnya BEI, KSEI dan KPEI bersama APEI dan beberapa Penjamin Emisi, khususnya yang sedang membantu proses IPO saham, telah melakukan diskusi terkait penyempurnaan sistem e-IPO.
“Dengan adanya pengembangan serta pembahasan yang berkesinambungan dengan para pelaku pasar, diharapkan sistem e-IPO dapat berjalan optimal dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan,” tutupnya.
ADVERTISEMENT