BEI Beri 5 Usulan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

6 Juli 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di acara pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2022. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di acara pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2022. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI mengadakan rapat Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Rapat tersebut mengundang pakar di sektor keuangan, salah satunya Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengungkapkan, BEI berperan dalam mendukung aktivitas perdagangan efek Indonesia. Ia menyebut BEI mengusulkan lima masukan terhadap RUU PPSK.
“Pertama, yaitu BEI mendukung redefinisi efek agar dapat menjadi objek pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal oleh OJK untuk diakomodir perkembangan sektor keuangan yang bergerak cukup cepat,” ujar Iman dalam rapat Komisi XI DPR, Rabu (6/7).
Dengan redefinisi efek, lanjut Iman, maka pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lebih luas dan dapat digunakan sebagai landasan hukum pengaturan berbagai perkembangan instrumen keuangan.
Usulan kedua, yaitu dukungan pengaturan kewajiban bagi perusahaan dengan aktivitas di dalam negeri dengan kriteria tertentu untuk dipertimbangkan menjadi perusahaan tercatat di bursa. Misalnya perusahaan yang mendapat nilai ekonomi tinggi Indonesia, dan berkaitan dengan ekonomi masyarakat banyak.
ADVERTISEMENT
Menurut Iman, dukungan ini diperlukan guna perluasan basis emiten dan pemerataan investor publik. Selain itu, pemerataan kepemilikan bagi pelaku masyarakat akan meningkat karena diawasi oleh stakeholder pasar modal.
Investor melihat layar monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
“Contohnya perusahaan yang masuk dalam kriteria ini misalnya anak perusahaan dari BUMN, atau BUMD. Kemudian perusahaan yang melakukan eksplorasi kekayaan alam Indonesia, dan perusahaan yang memberi layanan asuransi, perbankan, dan lain-lain,” katanya.
Usulan ketiga, adalah dukungan pengaturan terhadap OJK dan bursa efek untuk diberi kewenangan atas mengatur besaran biaya jasa (brokerage) terhadap layanan anggota bursa kepada nasabahnya. Besaran ini ditetapkan sehingga tidak menimbulkan perang harga antar anggota bursa dan berdampak pada pengembangan pasar modal.
“Contohnya saat ini banyak berkembang berbagai produk dan layanan dari pelaku pasar keuangan dengan biaya murah, bahkan 0 persen. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam upaya pengembangan pasar, yakni antara literasi kepada masyarakat dan kesehatan industri pasar modal ke depan,” pungkas Iman.
ADVERTISEMENT
Usulan keempat, yaitu dukungan pengaturan terhadap OJK atau bursa efek diberikan kewenangan untuk menetapkan atau mencabut suatu lembaga tertentu menjadi organisasi regulator mandiri (SRO).
Investor melihat layar monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Masukan terakhir, adalah bursa efek diberikan akses dalam menyediakan pelayanan atau jasa lain melalui anak perusahaan bursa efek dalam rangka pengembangan pasar modal.
Iman menilai kelembagaan BEI saat ini masih sangat relevan dalam upaya pengembangan ke depan. Misalnya, Bursa Efek Thailand masih memiliki struktur kepemilikan yang sama dengan BEI dan pengembangan pasar modal dapat berjalan dengan baik. Ini ditandai dengan nilai transaksi harian yang dua kali lipat lebih besar dari Indonesia.
“Nilai kapitalisasi pasar juga relatif sama, contohnya nilai transaksi harian di Thailand sudah USD 2,4 miliar, sedangkan di Indonesia USD 1,1 miliar. Market cap bursa Indonesia USD 552 miliar, sementara Thailand USD 521,5 miliar,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Apabila ada penambahan pemegang saham di BEI, Iman membuka opsi dilakukan di anak perusahaan di mana nantinya ada divestasi dari anak-anak perusahaan.