BEI Beri Waktu 3 Hari ke Jababeka Klarifikasi soal Risiko Gagal Bayar

10 Juli 2019 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pemegang Saham dan Public Expose PT Jababeka Foto: Reuters/Ela Nurlaela
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pemegang Saham dan Public Expose PT Jababeka Foto: Reuters/Ela Nurlaela
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) kemarin, Selasa (9/7). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) atas saham KIJA mulai dari perdagangan sesi II, Senin (8/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah diselenggarakan hearing, Bursa memberikan tenggat waktu 3 hari kepada perseroan untuk memberikan klarifikasi.
Argonya tiga hari. Intinya kita mengklarifikasi hal-hal yang ada di media. Saat ini tunggu dulu,” ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Main Hall BEI, Rabu (10/7).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat menjawab pertanyaan awak media. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Menurut Nyoman, pihaknya masih belum dapat menyampaikan secara rinci hasil pertemuan BEI dengan Jababeka kemarin. Nyoman hanya membenarkan bahwa Bursa masih memberikan kesempatan kepada perseroan untuk melakukan klarifikasi.
Jababeka telah mengumumkan adanya potensi gagal bayar surat utang (notes) yang diterbitkan anak perusahaan, Jababeka International BV. Risiko ini muncul sebagai akibat dari perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 26 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Pengubahan pengendalian ini menyebabkan Jababeka International BV berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian (buyback) kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok notes sebesar USD 300 juta ditambah kewajiban bunga. Perseroan pun menyatakan tak mampu melaksanakan pembelian tersebut, sehingga berada dalam keadaan lalai atau default.
Nyoman pun tidak menampik bahwa perubahan pengendali tersebut juga menjadi salah satu hal yang akan di evaluasi oleh Bursa.
“Itu menjadi bagian dari penelaahan. Itu pertama tentu sampai klausul sampai mereka menerbitkan bond. Jadi, bagian yang tidak terpisah dari dokumen resmi, dokumen legal dari mereka dan penjelasan mereka,” tandasnya.