BEI: Kelonggaran Waktu Setor Laporan Keuangan Emiten Maksimal 2 Bulan

20 Maret 2020 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan dua keringanan bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat atau emiten.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020, yakni mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit, sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.
Surat itu dikeluarkan OJK lantaran Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus-terusan terpukul di tengah semakin meluasnya virus corona. Bahkan, hari ini IHSG terjun hingga ke level 3.000, turun 149,192 poin atau melemah 3,63 persen ke 3.956,230.
Sekretaris BEI Yulianto Ajisadono mengatakan, salah satu keringanan itu berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan.
"Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020, dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI," jelas Yulianto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
Kedua, sejalan dengan perpanjangan batas waktu itu, maka Bursa juga menyesuaikan notasi khusus "L" bagi perusahaan tercatat.
Yulianto mengatakan, keringanan tersebut berlaku sejak hari ini, 20 Maret 2020. Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Perusahaan Tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan. Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," pungkasnya.